Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi
digtara.com -Seorang perempuan yang diduga mengalami tekanan dan keterikatan kontrak kerja bermasalah di salah satu Pub dan Karaoke di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT meminta bantuan dan perlindungan pihak kepolisian.
Baca Juga:
Peristiwa ini mencuat setelah adanya permintaan pertolongan yang disampaikan kepada Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), Rabu (21/1/2026) petang.
Ketua Tim TRUK-F menerima informasi dari seorang perempuan yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Perempuan tersebut menyampaikan rasa takut dan ketidaknyamanan yang dialaminya, serta memohon untuk dijemput dan dikeluarkan dari mess tempatnya bekerja.
Baca Juga:
Demi memastikan keselamatan serta kejelasan hukum atas pengaduan tersebut, TRUK-F kemudian meminta bantuan pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga bersama anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka, menjemput dan mengamankan perempuan tersebut.
Korban diketahui berinisial IN alias S, wanita berusia 24 tahun yang berasal dari Bandung-Jawa Barat.
Korban mengungkapkan bahwa dirinya mulai bekerja di Pub dan Karaoke tersebut sejak Oktober 2023.
Baca Juga:
Awalnya, korban dihubungi oleh seseorang bernama AD, yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola tempat hiburan tersebut.
Karena tertarik dengan tawaran tersebut dan berada di Bandung pada saat itu, korban meminta agar AD mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta untuk biaya perjalanan menuju Maumere, Kabupaten Sikka.
Permintaan tersebut disanggupi, dan pada 5 Oktober 2023, korban tiba di Maumere serta langsung dibawa ke lokasi Pub dan Karaoke.
Di lokasi tersebut, korban diarahkan untuk menandatangani surat kontrak kerja serta surat izin orang tua.
Setelah menandatangani kontrak tersebut, korban kembali mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 5 juta untuk keperluan keluarganya.
Dua hari kemudian, tepatnya 7 Oktober 2023, korban mulai bekerja sebagai LC.
Baca Juga:
Pendapatan korban sepenuhnya bergantung pada jumlah tamu yang ditemani.
Pembagian hasil dilakukan dengan skema 50 persen untuk pekerja dan 50 persen untuk perusahaan.
Namun dari bagian 50 persen untuk korban tersebut, masih dilakukan berbagai pemotongan, antara lain untuk biaya mess, iuran ulang tahun sesama LC, serta biaya kegiatan tertentu.
Sedangkan pembagian 50 persen untuk perusahaan tersebut yang kemudian oleh perusahaan digunakan untuk melakukan pemotongan LC yang kas non.
Baca Juga:
Namun LC sendiri tidak mengetahui berapa besaran jumlah uang yang dilakukan pemotongan oleh perusahaan.
Seiring berjalannya waktu, korban kembali mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp 5 juta pada tahun 2025, sehingga total pinjaman yang tercatat mencapai kurang lebih Rp 12 juta.
Apabila dalam satu bulan pendapatan korban tidak mencukupi, maka kekurangan tersebut akan ditambahkan ke dalam jumlah pinjaman.
Kondisi tersebut membuat korban merasa semakin terikat dan tidak memiliki kebebasan untuk menghentikan kontrak kerja.
Baca Juga:
Tekanan psikologis yang dialami akhirnya mendorong korban untuk menghubungi salah satu suster di TRUK-F, meminta pertolongan agar dapat keluar dari mess Pub dan Karaoke tempatnya bekerja.
Satreskrim Polres Sikka telah mengamankan korban guna menjamin keselamatan serta hak-hak korban.
Penyelidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum, guna memastikan apakah dalam peristiwa tersebut terdapat unsur pelanggaran pidana, eksploitasi, atau dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sikka Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk dugaan kekerasan, eksploitasi, maupun praktik kerja yang merugikan dan menekan kebebasan individu, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan.
Baca Juga:
Enam ABH Pelaku Pencurian di Sikka Diamankan Polisi
IRT di Sumba Barat Daya Meninggal Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang
Lagi, Warga Nagekeo-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri
Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia
Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan
MHG Jelaskan Nama-nama Bersejarah Kota Madinah dan Tempat Utama yang Perlu Diketahui Jemaah Haji
Tiga Rumah Kontrakan Permanen Ludes Terbakar di Tebing Tinggi, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Rupiah Menguat ke Rp17.944 per Dolar AS, Didukung Sentimen Domestik
Terobosan 'Polantas Menyapa', Satlantas Polres Sumba Timur Sambangi Pangkalan Ojek Online Maxim Kota Waingapu
Ribut Soal Dana PKH, Pria di Sabu Raijua Tikam Istri Hingga Tewas
Enam ABH Pelaku Pencurian di Sikka Diamankan Polisi
Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas