Jumat, 24 April 2026

Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya

Imanuel Lodja - Kamis, 15 Januari 2026 11:00 WIB
Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya
ist
Tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur saat dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (13//1/2026) lalu.

digtara.com -RES (45), warga Kecamatan Alak, Kota Kupang menjadi tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Baca Juga:

Korbannya adalah AS, seorang remaja putri yang juga keponakan dari B, pacar dari RES.

RES dan B menjalin hubungan pacaran dan tinggal bersama di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

B sendiri sudah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Di rumah mereka juga tinggal AS (korban) karena sudah lama ikut dengan B.

Baca Juga:
Saat B tidak berada di rumah, RES memanfaatkan kesempatan tersebut mencabuli dan menyetubuhi korban AS.

AS pun mendiamkan perbuatan RES karena takut. Hal ini membuat RES sering melakukan aksi tak senonoh terhadap korban AS.

Suatu saat B juga sedang tidak berada di rumah. RES kemudian berniat menggoda dan mencabuli N, anak dari B.

Namun N melawan dan melaporkan perbuatan bejat RES pada B saat B sudah pulang.

Dari situlah maka AS pun berani bersuara dan mengaku kalau selama ini ia dicabuli dan disetubuhi RES di rumah saat B sedang tidak berada di rumah.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan B dan AS ke polisi di Polsek Alak beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota menuntaskan kasus ini.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Frengky Patola, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Selasa (13/1/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tersangka RES telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban berinisial AS, yang masih dibawah umur," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa pada Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa persetubuhan terjadi secara berulang sejak bulan Juni hingga September 2025 di rumah yang beralamat di Kelurahan Penkase Oeleta

Dalam salah satu kejadian yang diingat oleh korban, perbuatan tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2025.

Baca Juga:
Saat itu korban sedang melakukan pekerjaan rumah, kemudian dipanggil dan dibawa oleh tersangka ke dalam sebuah kamar.

"Saat sedang mengepel lantai, korban dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, tersangka melakukan tindakan persetubuhan ysng disertai ancaman, agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga," urai AKP Ketut Setiasa.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

"Dengan dilaksanakannya tahap dua ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan di pengadilan," katanya.

Baca Juga:
Polsek Alak, menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap anak, secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai hukum yang berlaku

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia

Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau

Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau

Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban

Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban

Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi

Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi

Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota

Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota

Komentar
Berita Terbaru