Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya
Imanuel Lodja - Kamis, 15 Januari 2026 11:00 WIB
ist
Tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur saat dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (13//1/2026) lalu.
Saat itu korban sedang melakukan pekerjaan rumah, kemudian dipanggil dan dibawa oleh tersangka ke dalam sebuah kamar.
"Saat sedang mengepel lantai, korban dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, tersangka melakukan tindakan persetubuhan ysng disertai ancaman, agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga," urai AKP Ketut Setiasa.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
"Dengan dilaksanakannya tahap dua ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan di pengadilan," katanya.
Baca Juga:Polsek Alak, menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap anak, secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai hukum yang berlaku
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan
Lansia di Kupang Belum Pulang Dari Kebun, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian
Sesama Siswa SMKN 5 Kupang Saling Tawuran
Komentar