Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal
Baca Juga:
"Ini wujud tragedi nasional, abuse of power, menyalahgunakan kekuatan dan mengintimidasi bawahan," kata dia.
Cosmas menambahkan soal belum adanya kejelasan alasan penahanan klien mereka tersebut. Kejelasan dimaksud berupa surat resmi penangkapan dan penahanan. Menurut mereka.
Baca Juga:Chrestian Namo dijemput untuk diperiksa saat baru tiba di Pelabuhan Tenau Kupang.
Chrestian sendiri berangkat dari Rote Ndao tempatnya bertugas dan ke Kota Kupang terkait agenda sidang perdana.
"Selama belum ada itu ya mohon maaf kami juga tidak tahu ada apa sebenarnya. Sementara yang ada itu asumsi di media sosial itu soal WIL (wanita idaman lai, KDRT," kata Cosmas.
"Namun tadi klien kami tidak bisa mengikuti sidang karena masih ditahan dan itu ditanyakan majelis hakim. Jadi kami datang ke Denpom menunjukkan surat kuasa yang diregistrasi oleh negara. Klien kami harusnya wajib hadir dalam sidang ini," ungkapnya.
Agenda sidang berikutnya berlangsung pada 23 Januari 2025. Ia berharap sidang berikutnya semua pihak baik penggugat dan tergugat dapat hadir.
Baca Juga:
PN Kupang Tolak Gugatan Praperadilan Admin Lika Liku NTT
Diduga Berzinah, Oknum Pegawai Bank Dan Pengacara di Kota Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Ditangkap Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Polisi Selidiki Pelaku Buang Bayi di Kupang
Miras Picu Keributan Kakak Beradik di Kupang