Polres TTS Limpahkan Tiga Tersangka Pencurian Sapi Dengan Senpira ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Rabu, 17 Desember 2025 11:48 WIB
ist
Tiga tersangka kasus pencurian sapi dengan Senpira saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTS
Ketiga tersangka lalu memotong bagian sapi yang masih layak dikonsumsi dan membakarnya di kebun milik tersangka DN, yang tidak jauh dari TKP.
Pada 16 September 2025 lalu, ketiga tersangka berhasil diamankan polisi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 363 ayat (1) ke-1e, ke-3e, dan ke-4e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Ketiga tersangka ditahan di sel Polres TTS hingga 20 hari sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti termasuk dua Senpira milik DN yang dipakai menembak sapi curian.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pembukaan Jalan Dusun di Kabupaten TTS Terhambat Masalah Lahan, Polisi Turun Tangan
104 Ekor Kuda Ditemukan di Lokasi Penampungan di Sumba Tengah, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
Kuda di Sumba Tengah Hilang Ditemukan Pemilik di Lokasi Penampungan
Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS
Residivis Curanmor di Sumba Timur Kabur Saat Izin Kencing, Dibekuk Polisi Setelah Diberi Tindakan Tegas dan Terukur
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga
Komentar