Polres TTS Limpahkan Tiga Tersangka Pencurian Sapi Dengan Senpira ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Rabu, 17 Desember 2025 11:48 WIB
ist
Tiga tersangka kasus pencurian sapi dengan Senpira saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTS
Ketiga tersangka lalu memotong bagian sapi yang masih layak dikonsumsi dan membakarnya di kebun milik tersangka DN, yang tidak jauh dari TKP.
Pada 16 September 2025 lalu, ketiga tersangka berhasil diamankan polisi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 363 ayat (1) ke-1e, ke-3e, dan ke-4e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Ketiga tersangka ditahan di sel Polres TTS hingga 20 hari sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti termasuk dua Senpira milik DN yang dipakai menembak sapi curian.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan
Pria di Sumba Barat Daya Hilang Pasca Jatuh dari Perahu Saat Lepas Jangkar
Pamit Cari Pakan Ternak Babi, Warga Kabupaten Sikka Malah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Asam
Rumah Warga Kabupaten Sikka Hangus Terbakar Saat Penghuni Masih Tidur
Tim Gabungan URC Resmob Polda NTT-Polres TTU Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Polres Sumba Tengah Segera Dikukuhkan, Anggota Polres Sumba Barat Kerja Bakti Pembersihan Lokasi Mako
Komentar