Polres TTS Limpahkan Tiga Tersangka Pencurian Sapi Dengan Senpira ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik unit pidana umum (Pidum) Sat Teskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menyerahkan dan melimpahkan tiga tersangka kasus tindak pidana penggunaan senjata api rakita (Senpira) tanpa ijin dan pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri TTS.
Baca Juga:
Ketiga tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan lepemilikan senjata api tanpa izin Jo pasal 363 ayat (1) Ke-1e, 3e dan 4e KUHP,.
Kasus ini ditangano sesuai laporan polisi nomor LP/B/377/IX/2025 /Polres TTS/ Polda NTT, tanggal 17 September 2025.
Baca Juga:Ketiga tersangka yakni DN alias Danial (71), YK alias Yakobus (56) dan FBL (28).
Mereka merupakan warga Desa Oe'ekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan pelimpahan ini.
Tiga warga Kabupaten TTS, NTT ditangkap polisi dari Polres TTS beberapa waktu lalu.
Ketiga pelaku mencuri ternak sapi milik Yulita Liubana, di Oepua, RT 018/RW 009, Desa Oe'ekam, Kabupaten TTS, pada 18 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga:Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata api rakitan (Senpira).
Para pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut dengan menggunakan dua pucuk senjata api rakitan.
"Para pelaku menembakkan senjata api rakitan ke arah sapi milik korban. Namun saat itu sapi tidak langsung mati," ujar Kasat.
Ketiga tersangka lalu memotong bagian sapi yang masih layak dikonsumsi dan membakarnya di kebun milik tersangka DN, yang tidak jauh dari TKP.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 363 ayat (1) ke-1e, ke-3e, dan ke-4e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Ketiga tersangka ditahan di sel Polres TTS hingga 20 hari sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti termasuk dua Senpira milik DN yang dipakai menembak sapi curian.
Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan
Pria di Sumba Barat Daya Hilang Pasca Jatuh dari Perahu Saat Lepas Jangkar
Pamit Cari Pakan Ternak Babi, Warga Kabupaten Sikka Malah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Asam
Rumah Warga Kabupaten Sikka Hangus Terbakar Saat Penghuni Masih Tidur
Tim Gabungan URC Resmob Polda NTT-Polres TTU Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan