Penuhi Petunjuk Jaksa, Polres TTS Reka Ulang Kasus Penganiayaan Hingga Siswa Meninggal Dunia
digtara.com -Penyidik Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) memenuhi petunjuk jaksa terkait kasus tindak pidana penganiayaan terhadap siswa oleh guru di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.
Baca Juga:
Penyidik Polres TTS telah memenuhi petunjuk tersebut pada 2 Desember 2025 lalu.
Penyidik kepolisian juga siap melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian di kampung One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.
Baca Juga:Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa pihaknya berupaya menuntaskan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan ini.
Tersangka Yaved Y Nokas (50), guru SD Inpres One, Desa Poli. Kecamatan Santian, Kabupaten TTS yang menganiaya korban Rafi Tio (10) sudah ditahan di Rutan Polres TTS.
Korban yang juga siswa kelas IV sekolah dasar dianiaya tersangka pada 26 September 2025 mengakibatkan korban meninggal dunia pada 2 Oktober 2025 lalu.
Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah menyerahkan berkas tahap I ke JPU di Kejari TTS pada 25 Oktober 2025 lalu.
Selanjutnya penyidik menerima petunjuk P-19 dari JPU tanggal 10 November 2025.
Baca Juga:"Petunjuk JPU telah dilengkapi penyidik pada 2 Desember 2025 lalu. Kemudian pihak JPU mengembalikan berkas dengan berita acara koordinasi pada tanggal 9 Desember 2025 lalu," tambah mantan Kapolsek Katikutana, Polres Sumba Barat ini.
Salah satu petunjuk jaksa yang belum dilengkapi penyidik adalah reka ulang kasus di lokasi kejadian oleh tersangka dan para saksi
Penyidik Polres TTS sudah menjadwalkan proses rekonstruksi pada Jumat 12 Desember 2025 lalu, namun terkendala cuaca.
Kasat Reskrim Polres TTS berharap agar masyarakat dapat membantu memberikan berbagai saran dan masukan yang positif terhadap penyelesaian kasus tersebut.
Baca Juga:
Polres TTS Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Penyidik Melalui Lomba Cerdas Cermat
Ini Pesan Kapolres TTS Bagi 49 Anggota Polri Yang Naik Pangkat
Polwan Polres TTS Juara Dalam National Open Karate Championship Kapolri Cup 2026
Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan
Belasan Tahanan Polres TTS Jalani Terapi Pemuilihan Kesehatan Mental