Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan
digtara.com -Seorang kakek di Kabupaten Timor Tengah Selatan (NTT) tega mencabuli dan menyetubuhi dua orang cucu kandungnya.
Baca Juga:
Kasus ini sudah ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres TTS.
Pihak Kejaksaan Negeri So'e Kabupaten TTS sudah menyatakan kalau berkas perkara kasus cabul dan persetubuhan anak dibawah umur ini sudah lengkap atau P21.
"(Berkas Perkara) akhirnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTS," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Selasa (23/6/2026).
Kasat menyebutkan bahwa kewajiban penyidik selanjutnya adalah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS.
Baca Juga:Peristiwa persetubuhan itu berawal saat kedua korban tinggal bersama pelaku AA yang adalah kakek kandungnya sendiri di desa Oenino, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS.
"Kedua korban dititipkan di rumah kakeknya/tersangka karena orang tua korban merantau di Jakarta," tambah Kasat.
Saat di dalam rumah, tersangka melakukan percabulan terhadap para korban yang adalah cucunya sendiri secara berulang kali.
Terakhir saat pelaku ingin mencabuli korban OSA di kebun, korban berlari minta pertolongan di paman korban yang juga anak kandung tersangka yang rumahnya tidak jauh dari rumah tersangka.
"Korban (OSA) menceritakan perbuatan kakek nya kepada pamannya," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur ini.
Kapolres TTS Dukung Kembalikan Kejayaan Buah Apel Soe
Kapolres Pastikan Pelayanan SIM di Satpas 1633 Polres TTS Tanpa Pungli
Pelaku Pencurian Diamankan Tim Resmob Polres TTS
Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan
Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS