Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan
Imanuel Lodja - Rabu, 24 Juni 2026 12:00 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana
Setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya dan adiknya, akhirnya paman korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi pun langsung menangani kasus ini dengan memeriksa korban dan saksi serta mengamankan tersangka.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Tersangka dijerat dengan pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Ktab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," tandas mantan Kapolsek Katikutana, Polres Sumba Barat ini.
Tanggungjawab selanjutnya oleh Kejaksaan untuk proses sidang di Pengadilan Negeri Soe.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kunjungi Pasar, Kapolres TTS Jamin Tidak Ada Pungli
Kapolres TTS Beri Peringatan Keras Bagi Anggota Polri dan ASN Polres TTS Tidak Menjadi Calo Penerimaan Anggota Polri
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan
Berkas Perkara Guru Cabuli Belasan Siswa di Sumba Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kebun Praktek SMKN 1 SoE-TTS Terbakar
Polres TTS Dan Rutan SoE Geledah Kamar Hunian dan Tes Urine Warga Binaan
Komentar