Rabu, 24 Juni 2026

Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan

Imanuel Lodja - Rabu, 24 Juni 2026 12:00 WIB
Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan
ist
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana
Setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya dan adiknya, akhirnya paman korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga:

Polisi pun langsung menangani kasus ini dengan memeriksa korban dan saksi serta mengamankan tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Ktab Undang-undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," tandas mantan Kapolsek Katikutana, Polres Sumba Barat ini.

Tanggungjawab selanjutnya oleh Kejaksaan untuk proses sidang di Pengadilan Negeri Soe.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Belasan Tahanan Polres TTS Jalani Terapi Pemuilihan Kesehatan Mental

Belasan Tahanan Polres TTS Jalani Terapi Pemuilihan Kesehatan Mental

Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Peduli Dengan Siswa ke Sekolah Pakai Sandal Lusuh, Kapolda NTT dan Polres TTS Bantu Sepatu Bagi Siswa di Oelbubuk

Peduli Dengan Siswa ke Sekolah Pakai Sandal Lusuh, Kapolda NTT dan Polres TTS Bantu Sepatu Bagi Siswa di Oelbubuk

Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Anggota Polres TTS Dapat Penghargaan dari Kapolres Karena Ungkap Kasus Pembunuhan

Dua Anggota Polres TTS Dapat Penghargaan dari Kapolres Karena Ungkap Kasus Pembunuhan

Tabrak Mobil Tronton, Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor di Kabupaten TTS Tewas Ditempat

Tabrak Mobil Tronton, Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor di Kabupaten TTS Tewas Ditempat

Komentar
Berita Terbaru