Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan
Imanuel Lodja - Rabu, 24 Juni 2026 12:00 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana
Setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya dan adiknya, akhirnya paman korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi pun langsung menangani kasus ini dengan memeriksa korban dan saksi serta mengamankan tersangka.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Tersangka dijerat dengan pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Ktab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," tandas mantan Kapolsek Katikutana, Polres Sumba Barat ini.
Tanggungjawab selanjutnya oleh Kejaksaan untuk proses sidang di Pengadilan Negeri Soe.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres TTS Dukung Kembalikan Kejayaan Buah Apel Soe
Kapolres Pastikan Pelayanan SIM di Satpas 1633 Polres TTS Tanpa Pungli
Pelaku Pencurian Diamankan Tim Resmob Polres TTS
Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan
Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS
Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan
Komentar