Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan
Imanuel Lodja - Rabu, 24 Juni 2026 12:00 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana
Setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya dan adiknya, akhirnya paman korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi pun langsung menangani kasus ini dengan memeriksa korban dan saksi serta mengamankan tersangka.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Tersangka dijerat dengan pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Ktab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," tandas mantan Kapolsek Katikutana, Polres Sumba Barat ini.
Tanggungjawab selanjutnya oleh Kejaksaan untuk proses sidang di Pengadilan Negeri Soe.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Belasan Tahanan Polres TTS Jalani Terapi Pemuilihan Kesehatan Mental
Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Peduli Dengan Siswa ke Sekolah Pakai Sandal Lusuh, Kapolda NTT dan Polres TTS Bantu Sepatu Bagi Siswa di Oelbubuk
Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Anggota Polres TTS Dapat Penghargaan dari Kapolres Karena Ungkap Kasus Pembunuhan
Tabrak Mobil Tronton, Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor di Kabupaten TTS Tewas Ditempat
Komentar