Rabu, 24 Juni 2026

Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan

Imanuel Lodja - Rabu, 24 Juni 2026 12:00 WIB
Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan
ist
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana

digtara.com -Seorang kakek di Kabupaten Timor Tengah Selatan (NTT) tega mencabuli dan menyetubuhi dua orang cucu kandungnya.

Baca Juga:

AA (68) mencabuli OSA (13) dan YHSL (10) yang merupakan cucu beberapa waktu lalu.

Kasus ini sudah ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres TTS.

Pihak Kejaksaan Negeri So'e Kabupaten TTS sudah menyatakan kalau berkas perkara kasus cabul dan persetubuhan anak dibawah umur ini sudah lengkap atau P21.

"(Berkas Perkara) akhirnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTS," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Selasa (23/6/2026).

Kasat menyebutkan bahwa kewajiban penyidik selanjutnya adalah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS.

Baca Juga:
Peristiwa persetubuhan itu berawal saat kedua korban tinggal bersama pelaku AA yang adalah kakek kandungnya sendiri di desa Oenino, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS.

"Kedua korban dititipkan di rumah kakeknya/tersangka karena orang tua korban merantau di Jakarta," tambah Kasat.

Saat di dalam rumah, tersangka melakukan percabulan terhadap para korban yang adalah cucunya sendiri secara berulang kali.

Terakhir saat pelaku ingin mencabuli korban OSA di kebun, korban berlari minta pertolongan di paman korban yang juga anak kandung tersangka yang rumahnya tidak jauh dari rumah tersangka.

"Korban (OSA) menceritakan perbuatan kakek nya kepada pamannya," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur ini.

Setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya dan adiknya, akhirnya paman korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi pun langsung menangani kasus ini dengan memeriksa korban dan saksi serta mengamankan tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Ktab Undang-undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," tandas mantan Kapolsek Katikutana, Polres Sumba Barat ini.

Tanggungjawab selanjutnya oleh Kejaksaan untuk proses sidang di Pengadilan Negeri Soe.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Belasan Tahanan Polres TTS Jalani Terapi Pemuilihan Kesehatan Mental

Belasan Tahanan Polres TTS Jalani Terapi Pemuilihan Kesehatan Mental

Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Peduli Dengan Siswa ke Sekolah Pakai Sandal Lusuh, Kapolda NTT dan Polres TTS Bantu Sepatu Bagi Siswa di Oelbubuk

Peduli Dengan Siswa ke Sekolah Pakai Sandal Lusuh, Kapolda NTT dan Polres TTS Bantu Sepatu Bagi Siswa di Oelbubuk

Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Anggota Polres TTS Dapat Penghargaan dari Kapolres Karena Ungkap Kasus Pembunuhan

Dua Anggota Polres TTS Dapat Penghargaan dari Kapolres Karena Ungkap Kasus Pembunuhan

Tabrak Mobil Tronton, Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor di Kabupaten TTS Tewas Ditempat

Tabrak Mobil Tronton, Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor di Kabupaten TTS Tewas Ditempat

Komentar
Berita Terbaru