Penuhi Petunjuk Jaksa, Polres TTS Reka Ulang Kasus Penganiayaan Hingga Siswa Meninggal Dunia
Baca Juga:
"Semua proses berjalan normal hingga tuntas," tandas AKP Wayan.
Polres TTS sudah menahan tersangka kasus sejak Jumat (10/10/2025).
Baca Juga:Awalnya tersangka membantah telah menganiaya korban R dan sembilan siswa lainnya.
"Setelah Kasat Reskrim (AKP I Wayan Pasek Sujana) ke TKP dan memeriksa, tersangka mengakui perbuatannya menganiaya korban menggunakan batu," ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen didampingi Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Senin (13/10/2025) lalu.
"Tersangka mengaku khilaf dan kesal. Kita dalami keterangan tersangka dan para saksi," ujarnya.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 26 September 2025 dan korban meninggal pada 2 Oktober 2025.
"Enam hari pasca dianiaya, korban meninggal," tandasnya.
Baca Juga:Jenazah korban dimakamkan pada Minggu (5/10/2025). Kerabat korban baru melaporkan pada Kamis (9/10/2025).
Ekshumasi dan otopsi langsung dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) dan tersangka pun dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Tersangka saat ditemui di Polres TTS mengakui perbuatannya menganiaya 10 siswa termasuk R yang meninggal dunia.
"Waktu itu saya tanya mereka kenapa tidak hadir pada saat latihan upacara pada hari Sabtu dan kegiatan sekolah minggu. Semua diam dan tidak ada yang menjawab. Makanya saya kesal dan kebetulan ada batu maka saya ambil batu dan aniaya mereka," ujar tersangka yang sudah 23 tahun menjadi guru Penjas di sekolah tersebut.
Baca Juga:
Polwan Polres TTS Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa di Wilayah Terpencil
Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Rumah Terbakar, Warga TTS Hangus Terbakar Dengan Posisi Kaki Terpasung
Polres TTS Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Pusu
Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol