Polres TTS Limpahkan Tiga Tersangka Pencurian Sapi Dengan Senpira ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik unit pidana umum (Pidum) Sat Teskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menyerahkan dan melimpahkan tiga tersangka kasus tindak pidana penggunaan senjata api rakita (Senpira) tanpa ijin dan pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri TTS.
Baca Juga:
Ketiga tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan lepemilikan senjata api tanpa izin Jo pasal 363 ayat (1) Ke-1e, 3e dan 4e KUHP,.
Kasus ini ditangano sesuai laporan polisi nomor LP/B/377/IX/2025 /Polres TTS/ Polda NTT, tanggal 17 September 2025.
Baca Juga:Ketiga tersangka yakni DN alias Danial (71), YK alias Yakobus (56) dan FBL (28).
Mereka merupakan warga Desa Oe'ekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan pelimpahan ini.
Tiga warga Kabupaten TTS, NTT ditangkap polisi dari Polres TTS beberapa waktu lalu.
Ketiga pelaku mencuri ternak sapi milik Yulita Liubana, di Oepua, RT 018/RW 009, Desa Oe'ekam, Kabupaten TTS, pada 18 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga:Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata api rakitan (Senpira).
Para pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut dengan menggunakan dua pucuk senjata api rakitan.
"Para pelaku menembakkan senjata api rakitan ke arah sapi milik korban. Namun saat itu sapi tidak langsung mati," ujar Kasat.
PMI Asal Kabupaten Sikka-NTT Meninggal di Malaysia
Polisi-TNI Dan Masyarakat di Sumba Barat Bersihkan Arena Pasola
Tim Satgas Sapu Bersih Polres TTS Pantau Harga Sembako di Pasar Inpres SoE
Puluhan Jerigen BBM Solar Bersubsidi Diamankan Polisi Dalam Mobil dan Rumah Warga
Pelajar Sekolah Terpencil di Kabupaten TTS Terima Bantuan Seragam dan Alat Tulis dari Polres TTS