Penyidik Satreskrim Polres Lembata Limpahkan Berkas Perkara Kasus Beras ke JPU
digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lembata telah mengirim berkas perkara kasus beras ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Pengiriman ini merupakan tahap I ke Kejaksaan Negeri Lembata pada Jumat, 12 Desember 2025 lalu.
Pengiriman dilakukan setelah penyidik yang menangani kasus ini melakukan serangkaian penyidikan.
"Penyidik melakukan pengiriman berkas perkara ke JPU untuk dilakukan penelitian berkas perkara," ujar Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Ciputra Abidin pada Rabu (17/12/2025).
Baca Juga:
Pada 5 November 2025 lalu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Lembata mengamankan seorang pedagang beras. AUM di kompleks Pasar Lamahora, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Tersangka AUM diduga menjual beras yang sudah diganti karung tidak sesuai dengan merek aslinya dengan harga yang bervariasi tergantung mereka yang dijual.
Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti beras, mesin jahit dan timbangan yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini.
Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ahli yaitu ahli hukum pidana dan ahli perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka AUM dalam kasus Tindak pidana perlindungan konsumen terus dilanjutkan.
Modus yang dipakai pelaku dengan mengganti isi karung beras merk premium menggunakan beras kualitas biasa.
Beras tersebut kemudian dijual dengan harga tinggi seolah-olah merupakan beras premium.
Kasus ini kemudian ditangani Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 5 November 2025.
Baca Juga:
Berbekal laporan polisi, Kasat Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan yang maksimal, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan orang - orang yang mengetahui peristiwa tersebut.
Jumat, 7 November 2025 lalu, penyidik melakukan gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim dan disimpulkan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
Dua Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sarinah Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 ke JPU
Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian
Residivis dan Pencuri Handphone di Lembata Dibekuk Polisi
Berburu Ikan Paus, Nelayan di Lembata-NTT Meninggal Dunia
Menang Praperadilan Kasus Beras, Kasat Reskrim Polres Lembata Tegaskan Proses Penyidikan Berlanjut
Pak Kajari! Menu MBG Ramadhan di Sidimpuan Bikin Heboh. Tolong Periksa Anggarannya
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah
Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC
Mengadu ke KDM, 13 LC Korban TPPO di Sikka-NTT Dipulangkan ke Jawa Barat
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi