Jumat, 10 Juli 2026

Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 10 April 2026 13:27 WIB
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
ist
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (9/4/2026)

digtara.com -Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota melaksanakan tahap II terhadap tersangka berinisial JK, dalam kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak.

Baca Juga:

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, dilakukan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (9/4/2026).

Tersangka JK disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara ini, korban merupakan anak dibawah umur, dengan barang bukti yang turut dilimpahkan berupa satu buah baju daster panjang yang digunakan anak korban saat kejadian.

Baca Juga:
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 lalu, di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Saat itu, korban yang hendak mandi atas perintah orang tuanya untuk menghadiri acara syukuran, dalam perjalanan pulang bertemu dengan tersangka.

Tersangka kemudian mengajak korban menuju rumah seorang saksi. Namun, korban menolak ajakan tersebut.

Tersangka diduga menarik paksa tangan anak korban dan membawa masuk ke dalam rumah milik saksi yang dalam kondisi gelap.

"Didalam rumah tersebut, tersangka diduga melakukan percabulan terhadap korban (anak dibawah umur)," jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada pada Jumat (10/4/2026).

Korban kemudian berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

Baca Juga:
Ibu korban kemudian melaporkan ke polisi di Polsek Kota Raja dan ditangani penyidik PPA Unit Reskrim Polsek Kota Raja.

Proses penanganan perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dengan dilaksanakannya tahap II, kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga persidangan, serta memberikan keadilan bagi anak korban," ujar Kapolsek Kota Raja.

Pihaknya menghimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, serta segera melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Gabungan URC Resmob Polda NTT-Polres TTU Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Tim Gabungan URC Resmob Polda NTT-Polres TTU Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Polres Sumba Tengah Segera Dikukuhkan, Anggota Polres Sumba Barat Kerja Bakti Pembersihan Lokasi Mako

Polres Sumba Tengah Segera Dikukuhkan, Anggota Polres Sumba Barat Kerja Bakti Pembersihan Lokasi Mako

Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang

Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang

Sejumlah Bangunan Gudang di Kota Kupang Terbakar

Sejumlah Bangunan Gudang di Kota Kupang Terbakar

Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan

Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan

Warga Sumba Tengah Dibacok Parang Hingga Meninggal Dunia

Warga Sumba Tengah Dibacok Parang Hingga Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru