Sabtu, 16 Mei 2026

Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 07 April 2026 09:15 WIB
Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
net
Ilustrasi.

digtara.com -Aparat keamanan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus pencurian berantai yang meresahkan warga Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Baca Juga:

Kedua tersangka yakni AV (25) dan HR (19), kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan berbeda, yakni LP/B/3/II/2026, tanggal 28 Februari 2026 dan LP/B/34/III/2026. tanggal 10 Maret 2026.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak dua kali di lokasi yang sama dalam kurun waktu dua minggu," ungkap Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya pada Senin (6/4/2026).

Baca Juga:
Aksi pertama dilakukan pada Jumat 27 Februari 2026 malam, sekitar pukul 20.00 Wita.

AV dan HR membobol sebuah Vila di Desa Compang Longgo dan menggasak berbagai material konstruksi serta alat elektronik.

Para pelaku mengambil satu unit scaffolding, 10 pipa besi, dua tabung besi, dinamo listrik, hingga lampu sorot.

Modusnya terbilang rapi. Mereka mengeluarkan barang-barang tersebut dari dalam vila, lalu menyembunyikannya di pinggir jalan tersembunyi.

Setelah barang terkumpul, mereka menghubungi rekan yang memiliki mobil pick up untuk mengangkut hasil curian ke pengepul besi tua.

Tak berhenti di situ, pada Selasa, 10 Maret 2026, keduanya kembali menyasar lokasi yang sama.

Baca Juga:
Kali ini, mereka mengincar tandon air dan tabung oksigen.

Namun, gerak-gerik mereka mulai terendus setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan pertama.

"Kami awalnya tidak menyangka mereka akan kembali lagi ke lokasi yang sama untuk kedua kalinya. Namun, berkat laporan cepat dari warga dan hasil olah TKP, kami berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku," ujar Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pemilik kendaraan pengangkut dan saksi-saksi di sekitar lokasi.

Bukti-bukti pun telah cukup untuk menjerat kedua pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan terlapor, kami telah mengeluarkan surat ketetapan tersangka pada 11 Maret 2026. Baik saudara AV maupun HR resmi kami tahan sejak beberapa waktu lalu untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sembunyikan BBM dalam Terpal Merah, Dua Terduga Pelaku Diperiksa Penyidik Polres Manggarai Barat

Sembunyikan BBM dalam Terpal Merah, Dua Terduga Pelaku Diperiksa Penyidik Polres Manggarai Barat

Pemuda di Kupang Nyaris Dikeroyok Warga Gara-gara Aniaya Pacar dan Pemilik Kost

Pemuda di Kupang Nyaris Dikeroyok Warga Gara-gara Aniaya Pacar dan Pemilik Kost

Dua Gereja di Nagekeo-NTT Jadi Sasaran Pencurian, Polres Nagekeo Bekuk Pelaku di Kabupaten Tetangga

Dua Gereja di Nagekeo-NTT Jadi Sasaran Pencurian, Polres Nagekeo Bekuk Pelaku di Kabupaten Tetangga

Jenazah Tanpa Kaki dan Tangan Ditemukan Warga di Sekitar Hutan Bakau Rote Ndao

Jenazah Tanpa Kaki dan Tangan Ditemukan Warga di Sekitar Hutan Bakau Rote Ndao

Pemuda di Sabu Raijua Coba Bunuh Diri Dengan Pisau Hingga Usus Terburai dan Luka Pada Leher dan Perut

Pemuda di Sabu Raijua Coba Bunuh Diri Dengan Pisau Hingga Usus Terburai dan Luka Pada Leher dan Perut

Pencuri dan Anjing Hasil Curian Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang

Pencuri dan Anjing Hasil Curian Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang

Komentar
Berita Terbaru