Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Selasa, 07 April 2026 09:15 WIB
net
Ilustrasi.
Polisi juga memeriksa empat saksi penting, yakni MM (65), PD (19), DA (20), dan YD (20).
Keterangan mereka memperkuat keterlibatan para tersangka dalam mengoordinasikan pengangkutan barang hasil curian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 476 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau guna memberikan efek jera," sebut Kasat Reskrim.
Baca Juga:Barang bukti berupa tandon air, tabung oksigen, dan sisa material besi lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian guna keperluan persidangan.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Niat Bercanda, Mahasiswa di Sumba Barat Daya Tewas Ditembak Rekan Dengan Senapan Angin
Pembinaan Berdampak Nyata, WBP Olah Lahan Tandus Hingga Panen 10 Ton Jagung
Balita dan Remaja Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk, Empat Orang Luka-luka
Curi Sepeda Motor Untuk Jual ke Negara Tetangga, Pemuda di Malaka-NTT Ditangkap Polisi
Tidak Penuhi Panggilan Polisi, Terduga Pelaku Penikaman di Rote Ndao Diamankan Polisi
Satpolairud Polres Manggarai Barat Sambangi Sejumlah Titik Rawan Gangguan Keamanan Perairan
Komentar