Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Selasa, 07 April 2026 09:15 WIB
net
Ilustrasi.
Polisi juga memeriksa empat saksi penting, yakni MM (65), PD (19), DA (20), dan YD (20).
Keterangan mereka memperkuat keterlibatan para tersangka dalam mengoordinasikan pengangkutan barang hasil curian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 476 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau guna memberikan efek jera," sebut Kasat Reskrim.
Baca Juga:Barang bukti berupa tandon air, tabung oksigen, dan sisa material besi lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian guna keperluan persidangan.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan
Warga Sumba Tengah Dibacok Parang Hingga Meninggal Dunia
Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan
Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar
Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara
Hilang Sehari, Pria di Kupang Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dalam Pembuangan Tahu
Komentar