Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Selasa, 07 April 2026 09:15 WIB
net
Ilustrasi.
Polisi juga memeriksa empat saksi penting, yakni MM (65), PD (19), DA (20), dan YD (20).
Keterangan mereka memperkuat keterlibatan para tersangka dalam mengoordinasikan pengangkutan barang hasil curian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 476 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau guna memberikan efek jera," sebut Kasat Reskrim.
Baca Juga:Barang bukti berupa tandon air, tabung oksigen, dan sisa material besi lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian guna keperluan persidangan.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah
Pria di Ngada Ditemukan Dalam Bengkel dalam Kondisi Membusuk
Uang Puluhan Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank NTT Lapor Polisi
Komentar