Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rote Ndao menuntaskan penanganan kasus kekerasan seksual yang selama ini ditangani.
Baca Juga:
Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana kekerasan seksual (tahap II) dari Penyidik Reskrim Kepolisian Sektor Rote Barat Daya kepada pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Dua tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan yakni DBNd alias Desem (25) dan ME alias Maksel, warga Letekona, Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga:Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Pembantu Reskrim Polsek Rote Barat Daya dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Semuel Ataupah bersama anggota Brigpol Arnol Pasi dan Brigpol Richardo Kapilawi.
Tersangka Desem diproses sesuai laporan polisi nomor BP/02/XII/RES.1.24/2024/ Polsek Rote Barat Daya, tanggal 3 Desember 2024.
Sementara tersangka Maksel diprpses sesuai laporan polisi nomor BP/02 /III/ RES.1.24./2025 / Polsek Rote Barat Daya, tanggal 23 Maret 2025.
Polisi juga melimpahkan barang bukti kain selimut warna merah muda bercorak putih dengan kombinasi warna biru muda, merah dan kuning bertuliskan Hello Kitty, baju parasut lengan panjang berwarna coklat, celana jeans pendek warna hitam dan celana dalam (CD) wanita warna coklat.
Selain itu, baju kaos warna hitam les putih dan abu-abu yang bertuliskan EVRGT pada bagian depan baju dan celana pendek kain warna abu-abu les hitam yang bertuliskan ORTUSEIGHT pada bagian depan celana.
Baca Juga:
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada
Ini Duduk Perkara Pembunuhan Berencana Yang Menyeret Lima Tersangka di Rote Ndao
Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus Melibatkan Anak ke Kejaksaan