Sabtu, 11 Juli 2026

WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan

Imanuel Lodja - Jumat, 10 April 2026 13:52 WIB
WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan
ist
Ilustrasi.

digtara.com -Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan Work From Home (WFH). Kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) ini berlaku mulai Jumat, 10 April 2026`

Baca Juga:

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Kupang, Jefri Pelt, menyebut penerapan WFH ini tidak diberlakukan bagi pejabat tinggi pratama.

Namun ia menegaskan ASN lainnya tidak boleh memanfaatkan kebijakan ini untuk liburan apalagi keluyuran.

Pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengukuran kinerja pada ASN dalam kebijakan ini.,

Baca Juga:
Jefri menegaskan ASN harus tetap bekerja dari rumah dengan responsif. Pihaknya memberi toleransi waktu lima menit bagi ASN untuk merespon tugas dan perintah terkait pekerjaan masing-masing.

"Ini bukan libur atau hari yang diliburkan tapi hanya diizinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah. Kita kasih tempo 5 menit saja. Jadi handphone harus aktif baik itu untuk menjawab panggilan atau WA karena memang ada hal yang kita kerjakan," jelas Sekda Kota Kupang pada Jumat (10/4/2026).

Dengan penerapan WFH sebagaimana sudah dilakukan selama pandemi Covid-19 ini, jelas dia, ASN justru harus menunjukkan peningkatan kinerja.

"Diupayakan untuk lebih meningkat karena sudah diizinkan bekerja dari rumah harusnya lebih nyaman dan ukurannya harus ada peningkatan kinerja," tegas dia.

Selanjutnya ia akan mengukur efisiensi listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM) terutama pada kendaraan dinas.

Hal ini untuk mengevaluasi penerapan dari kebijakan WFH dan untuk mencapai latar belakang kebijakan ini diambil.

Baca Juga:
"Sehingga tidak ada alasan menggunakan kendaraan dinas karena sementara WFH bukan tugas dinas," tandasnya.

Pihaknya tak segan-segan akan mengambil tindakan tegas apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut. Nantinya akan ada laporan terkait pelaksanaan WFH ini dari masing-masing satuan kerja.

Sementara untuk pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, dinas pencatatan sipil, pemadaman kebakaran, badan penanggulangan bencana, dipastikan akan tetap berjalan.

Pengaturan waktu kerja pegawai kembali menjadi kewenangan pimpinan masing-masing dinas atau unit kerja.

"Karena kita harus dapat mengukur besaran efisiensi dengan WFH dan peningkatan kinerja," tukasnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan

Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang

Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang

Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi

Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru