Rabu, 22 April 2026

Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan

Imanuel Lodja - Jumat, 06 Maret 2026 09:55 WIB
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
ist
JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur saat menerima pelimpahan tersangka oleh Polsek Pandawai Polres Sumba Timur

digtara.com -DKH (43), tersangka tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia segera disidangkan.

Baca Juga:

Pada Kamis (5/3/2026), Unit Reskrim Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur menyerahkan DKH yang juga warga Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur, NTT ini ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

DKH menganiaya pasangannya, PL (29) hingga tewas.

Penganiayaan dipicu rasa cemburu dan sakit hati DKH karena PL menjalin hubungan dengan Edy yang juga kerabat dekat DKH.

Baca Juga:
DKH makin naik pitam karena mendapat pengakuan dari PL kalau ia dan Edy berselingkuh sejak Agustus 2025 lalu dan sudah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah.

Korban dianiaya pada Senin (22/12/20225) saat keduanya sedang berkebun dan menanam jagung di lahan di Dusun I Laimeta yang jaraknya sekitar 700 meter dari rumah mereka.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II yang dilaksanakan oleh personel Unit Reskrim Polsek Pandawai, Aipda I Gede Eka Putrayasa, SH dan Aipda Retang M. Awang di ruangan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 458 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawa menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga:
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Polsek Pandawai melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan," ujar Kapolres pada Jumat (6/3/2026).

Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penerimaan laporan masyarakat hingga proses penyidikan oleh penyidik kepolisian.

Kasus ini bermula pada Senin, 22 Desember 2025 di sebuah kebun jagung milik tersangka di Laimeta, RT 002/RW 001, Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Sumba Timur.

Kejadian bermula ketika tersangka dan korban pergi ke kebun untuk menanam jagung.

Di lokasi kebun, keduanya mulai bekerja menanam jagung seperti biasa.

Terjadi percakapan antara tersangka dan korban yang membahas persoalan pribadi yang pernah terjadi sebelumnya.

Baca Juga:
Percakapan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan yang memicu ketegangan diantara keduanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan

Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada

Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada

Satlantas Polres Sumba Timur Tertibkan Balapan Liar, Amankan Empat Sepeda Motor

Satlantas Polres Sumba Timur Tertibkan Balapan Liar, Amankan Empat Sepeda Motor

Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Ibu Lansia Di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Hutan

Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Ibu Lansia Di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Hutan

Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru