Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Imanuel Lodja - Jumat, 06 Maret 2026 09:55 WIB
ist
JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur saat menerima pelimpahan tersangka oleh Polsek Pandawai Polres Sumba Timur
Dari hasil olah TKP ditemukan luka memar di kepala bagian belakang, lebam di dahi kiri, kelopak mata dan pipi. Bercak darah pada beberapa anggota tubuh.
Polisi pun mengamankan barang bukti kayu kering yang digunakan pelaku untuk menanam jagung dan memukul korban.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
DKH sendiri sudah pernah masuk penjara pada tahun 2017 karena kasus penganiayaan terhadap istri pertama dengan masa kurungan selama 10 bulan.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan
Polisi Dan UPT Pendapatan Daerah Dekatkan Pelayanan Melalui Layanan Samsat Keliling
Kolaborasi Satlantas dan Dishub Sumba Timur Inisiasi Peremajaan Traffic Sign di Sejumlah Lokasi
Polres Sumba Timur Punya Ruangan Baru Sat Resnarkoba
Safety Ridding dan Klaim Asuransi Jadi Topik Bahasan Jasa Raharja-Satlantas Dan Bhayangkari Polres Sumba Timur Saat “Ngobrol Santai”
Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
Komentar