Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Imanuel Lodja - Jumat, 06 Maret 2026 09:55 WIB
ist
JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur saat menerima pelimpahan tersangka oleh Polsek Pandawai Polres Sumba Timur
Dari hasil olah TKP ditemukan luka memar di kepala bagian belakang, lebam di dahi kiri, kelopak mata dan pipi. Bercak darah pada beberapa anggota tubuh.
Polisi pun mengamankan barang bukti kayu kering yang digunakan pelaku untuk menanam jagung dan memukul korban.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
DKH sendiri sudah pernah masuk penjara pada tahun 2017 karena kasus penganiayaan terhadap istri pertama dengan masa kurungan selama 10 bulan.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU
Polisi Tangani Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Sumba Timur
Tuntaskan Kasus Penemuan Logam Emas Dalam Tas Penumpang di Bandara, Polres Sumba Timur Periksa Penaksir Emas
Kasus PETI di Sumba Timur Naik Ke Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Komentar