Pasangan Selingkuh di Belu-NTT Diwajibkan Bayar Denda Adat
Imanuel Lodja - Selasa, 16 Desember 2025 08:07 WIB
ist
Prosesi denda adat dan penylesaian perkara zinah di Mapolsek Lamaknen
Namun apabila nanti YATB ingin kembali rujuk dengan ELE maka YATB harus kembali meminang dan memasukan belis utuh serta segala harta benda yang didapat keduanya selama menikah yang akan diwariskan kepada anak kandung mereka.
Tidak sampai distu, JKL dan ELE, masing-masing diwajibkan memberikan adat berupa satu ekor babi, beras 10 kilogram, sirih lima ikat, pinang, sopi dan leges sebesar Rp 500.000.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Menutup acara perdamaian tersebut, Kapolsek Lamaknen mengajak seluruh yang hadir untuk senantiasa menjaga Kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana di Belu Dimusnahkan
Pemuda Yang Bunuh Pacar Ibunya di Belu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pemuda di Belu-NTT Tikam Hingga Tewas Pria Diduga Pacar Ibunya
Pantau Sejumlah SPBU, Kapolres Belu Pastikan Distribusi dan Stok BBM di Belu Aman
IRT di Belu Tewas Tertimpa Pohon Cemara Saat Cari Biji Mente di Hutan
Sambil Patroli, Kapolres Belu Bagi Bantuan dan Bendera Merah Putih di Tapal Batas
Komentar