Rabu, 27 Mei 2026

Pasangan Selingkuh di Belu-NTT Diwajibkan Bayar Denda Adat

Imanuel Lodja - Selasa, 16 Desember 2025 08:07 WIB
Pasangan Selingkuh di Belu-NTT Diwajibkan Bayar Denda Adat
ist
Prosesi denda adat dan penylesaian perkara zinah di Mapolsek Lamaknen
Namun apabila nanti YATB ingin kembali rujuk dengan ELE maka YATB harus kembali meminang dan memasukan belis utuh serta segala harta benda yang didapat keduanya selama menikah yang akan diwariskan kepada anak kandung mereka.

Baca Juga:

Tidak sampai distu, JKL dan ELE, masing-masing diwajibkan memberikan adat berupa satu ekor babi, beras 10 kilogram, sirih lima ikat, pinang, sopi dan leges sebesar Rp 500.000.

Menutup acara perdamaian tersebut, Kapolsek Lamaknen mengajak seluruh yang hadir untuk senantiasa menjaga Kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Arena Judi di Kabupaten Belu Dibongkar Polisi

Dua Arena Judi di Kabupaten Belu Dibongkar Polisi

Dua PMI Ilegal Meninggal di Perairan Malaysia, Polda NTT Bantu Ambil Sampel DNA Kerabat

Dua PMI Ilegal Meninggal di Perairan Malaysia, Polda NTT Bantu Ambil Sampel DNA Kerabat

Oknum Jaksa di Kejati Sumut Diperiksa, Diduga Terlibat Perselingkuhan dan Ajukan Cerai Tanpa Izin

Oknum Jaksa di Kejati Sumut Diperiksa, Diduga Terlibat Perselingkuhan dan Ajukan Cerai Tanpa Izin

Sapi Masuk Lahan Pertanian Warga, Pemilik Dikenakan Denda

Sapi Masuk Lahan Pertanian Warga, Pemilik Dikenakan Denda

Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel

Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel

Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap

Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap

Komentar
Berita Terbaru