Jambret Kaum Difabel, Warga Pasir Panjang-Kota Kupang Segera Disidangkan
digtara.com -RHYK (24), warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca Juga:
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara ini lengkap atau P21.
Kasus ini ditangani Polsek Kota Lama sejak akhir September 2025 lalu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/180/IX/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 22 September 2025.
Baca Juga:Tersangka saat itu menjambret tas milik DH yang merupakan penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara).
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh LH yang juga kerabat dari korban DH.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat mengaku pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian proses dituntaskan.
Kasus ini bermula pada 22 September 2025 dini hari lalu, ketika korban mengalami tindakan kekerasan atau jambret oleh tersangka di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang.
Sesuai keterangan pelapor, LH kalau korban DH dipukul. Korban juga kehilangan tas yang berisi uang sekitar Rp 800.000.
Baca Juga:Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang di jari kelingking kiri, bengkak pada pelipis kiri, serta luka lecet di bagian siku kanan, sebagaimana tertera dalam hasil pemeriksaan medis.
Selain menyerahkan tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti satu unit sepeda motor nomor polisi DH 30xx Px beserta STNK.
Diserahkan pula satu buah tas tenteng warna orange, dan satu buah kunci kontak sepeda motor.
"Pelimpahan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan," tambahnya.
"Ini menjadi wujud komitmen penyidik Polsek Kota Lama dalam memberikan kepastian hukum, menindak pelaku kejahatan, serta memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas AKP Rachmat Hidayat.
Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan dan curanmor.
Baca Juga:Selain itu, tersangka juga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban lain pada 21 Juli 2025 di Jalan Irian, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang.
Gereja Yegar Sahaduta Belo Rusak Parah Diterjang Angin, Ibadah Minggu Bakal Digelar Dibawah Tenda
Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Cita-cita Jadi Perawat Pupus Gara-gara Dihamili Paman Kandung
Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional