Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional
digtara.com -Sebanyak 2,6 ton beras atau 2.615 kilogram diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.
Baca Juga:
- Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
- Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
- Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Beras bermasalah ini diamankan polisi pada 16 September 2025 malam di salah kios di pasar Inpres Kota Kupang, NTT.
"Modusnya, pelaku melakukan penukaran isi beras jeruk dengan menggunakan beras SPHP. Delapan karung beras SPHP seberat 40 kilogram dimasukkan ke dalam karung beras jeruk ukuran 40 kilogram," urai Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan didampingi Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Kabid Propam, AKBP Muhamad Andra Wardhana di Mapolda NTT, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga:Dalam kasus ini, penyidik menetapkan M (36), seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka.
"Namun karena alasan kesehatan, tersangka belum ditahan," ujarnya.
Modusnya, pelaku melakukan hal tersebut di kiosnya karena terdapat perbedaan harga penjualan beras jeruk dengan beras SPHP.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku kalau beras yang sudah terjual sebanyak 80 kilogram.
Sebelumnya, tersangka mengambil empat ton beras SPHP dari Bulog.
Baca Juga:Terkait kasus ini, penyidik sudah memeriksa enam orang saksi termasuk anggota Polri yang pertama kali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perlindungan konsumen.
Penyidik juga meminta keterangan dari ET selaku saksi karyawan (sopir) pada kios UD Aira yang diperintahkan oleh tersangka M untuk menjahit karung beras super cap jeruk yang telah diisi beras SPHP.
Ada pula YT selaku saksi karyawan (penjaga kios) pada kios UD Aira yang diperintahkan M untuk menjahit karung beras super cap jeruk yang telah diisi beras SPHP.
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT