Jambret Kaum Difabel, Warga Pasir Panjang-Kota Kupang Segera Disidangkan
Imanuel Lodja - Selasa, 09 Desember 2025 14:21 WIB
ist
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus jambret ke kejaksaan
"Pelimpahan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan," tambahnya.
Dengan demikian, tersangka kini berada di bawah kewenangan penahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Ini menjadi wujud komitmen penyidik Polsek Kota Lama dalam memberikan kepastian hukum, menindak pelaku kejahatan, serta memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas AKP Rachmat Hidayat.
Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan dan curanmor.
Baca Juga:Selain itu, tersangka juga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban lain pada 21 Juli 2025 di Jalan Irian, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Batal Nikah Karena Selisih Paham, Polisi Bantu Mediasi Dan Kawal Pengembalian Belis
Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos
Dua Sepeda Motor di Kupang Tabrakan, Pengendara Terluka dan Patah Tulang
Urusan Sepeda Motor, Pasangan di Kupang Berkelahi Dan Rusaki Sepeda Motor
Ditjenpas NTT Peduli Anak Panti Asuhan Lewat Aksi Senyum PAS Pada Peringatan Hari Anak
Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil
Komentar