Jambret Kaum Difabel, Warga Pasir Panjang-Kota Kupang Segera Disidangkan
Imanuel Lodja - Selasa, 09 Desember 2025 14:21 WIB
ist
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus jambret ke kejaksaan
"Pelimpahan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan," tambahnya.
Dengan demikian, tersangka kini berada di bawah kewenangan penahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Ini menjadi wujud komitmen penyidik Polsek Kota Lama dalam memberikan kepastian hukum, menindak pelaku kejahatan, serta memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas AKP Rachmat Hidayat.
Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan dan curanmor.
Baca Juga:Selain itu, tersangka juga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban lain pada 21 Juli 2025 di Jalan Irian, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Anak di Kota Kupang Ikut Jambore PART GMIT 2026, Fokus Pada Karakter Iman Anak
Usai Operasi Batu Empedu, Penghuni Kamar Kos Mekar Indah Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Bangunan Panti Asuhan di Kupang Terbakar
Gara-gara Kambing, Warga di Kupang Terluka Dibacok Rekannya
Wali Kota Kupang Respons Penggerebekan Dua Lurah, Tegaskan Sanksi Disiplin ASN
Operasi Ketupat Turangga 2026 di Kota Kupang Zero Korban Meninggal Dunia dan Luka Berat
Komentar