Menang Praperadilan Kasus Beras, Kasat Reskrim Polres Lembata Tegaskan Proses Penyidikan Berlanjut
Baca Juga:
Kemudian karung tersebut dijahit ulang dengan mesin jahit beras.
Terlapor AUM kemudian memajangkan karung beras tersebut di depan kios Alam di komplex Pasar Lamahora miliknya.
Baca Juga:Polisi kemudian menyita barang bukti 14 karung beras dengan berat 20 kilogram merk beras SLYP super dengan logo VIP.
Diamankan pula karung beras dengan berat 20 kilogram merk beras SLYP super dengan logo Mawar Sakura.
Selain itu 14 karung beras merk Buah Kurma, 31 karung beras merk Selamat, lima karung beras dengan berat 50 kilogram merk Selamat.
AUM pun menjadi tersangka dan dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan pidana, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.
Baca Juga:Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lembata untuk proses hukum lebih lanjut.
Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim
Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan
Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian
Residivis dan Pencuri Handphone di Lembata Dibekuk Polisi
Penyidik Satreskrim Polres Lembata Limpahkan Berkas Perkara Kasus Beras ke JPU