Penyidik Satreskrim Polres Lembata Limpahkan Berkas Perkara Kasus Beras ke JPU
digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lembata telah mengirim berkas perkara kasus beras ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Pengiriman ini merupakan tahap I ke Kejaksaan Negeri Lembata pada Jumat, 12 Desember 2025 lalu.
Pengiriman dilakukan setelah penyidik yang menangani kasus ini melakukan serangkaian penyidikan.
"Penyidik melakukan pengiriman berkas perkara ke JPU untuk dilakukan penelitian berkas perkara," ujar Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Ciputra Abidin pada Rabu (17/12/2025).
Baca Juga:
Pada 5 November 2025 lalu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Lembata mengamankan seorang pedagang beras. AUM di kompleks Pasar Lamahora, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Tersangka AUM diduga menjual beras yang sudah diganti karung tidak sesuai dengan merek aslinya dengan harga yang bervariasi tergantung mereka yang dijual.
Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti beras, mesin jahit dan timbangan yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini.
Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ahli yaitu ahli hukum pidana dan ahli perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka AUM dalam kasus Tindak pidana perlindungan konsumen terus dilanjutkan.
Modus yang dipakai pelaku dengan mengganti isi karung beras merk premium menggunakan beras kualitas biasa.
Beras tersebut kemudian dijual dengan harga tinggi seolah-olah merupakan beras premium.
Kasus ini kemudian ditangani Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 5 November 2025.
Baca Juga:
Berbekal laporan polisi, Kasat Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan yang maksimal, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan orang - orang yang mengetahui peristiwa tersebut.
Jumat, 7 November 2025 lalu, penyidik melakukan gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim dan disimpulkan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Reskrim Polres Lembata Limpahkan Kasus Penganiayaan Pada Anak ke Kejaksaan
Kasus Penganiayaan Berat Tuntas, Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
Polres Alor Limpahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak ke JPU
Kasus Penganiayaan Oleh WNA Timor Leste Berlanjut, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke JPU
Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT
Basarnas Bersama Potensi SAR Intensifkan Distribusi Logistik Melalui Udara di Manggarai Timur
Posko Terpadu Polri Hadirkan Layanan dan Bantuan bagi Pengungsi Gempa NTT
Brimob Polda Jawa Tengah Hadirkan Mobil Penyedia Air Bersih Bagi Warga Korban Gempa di Manggarai Timur
Bawa Bantuan dan Harapan, Polisi Tembus Hingga Pelosok
Pemuda di Lembata Tenggelam dan Hilang Saat Berenang di Pantai
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota