Selasa, 25 Agustus 2026

IRT di Kupang Kehilangan Sejumlah Perhiasan Emas, Dicuri Calon Menantu Perempuan

Imanuel Lodja - Jumat, 05 Desember 2025 10:09 WIB
IRT di Kupang Kehilangan Sejumlah Perhiasan Emas, Dicuri Calon Menantu Perempuan
ist
Tersangka kasus pencurian perhiasan emas saat dilimpahkan penyidik Polsek Alak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Pada tanggal 31 Maret 2025 malam, saat korban bersama K dan juga tersangka hendak pulang ke rumah di Kelurahan Penkase Oeleta, korban meminta K yang saat itu mengendarai mobil untuk singgah di rumah Kelurahan Nunhila.

Baca Juga:

Korban turun mengambil tas rajut miliknya, dan melanjutkan perjalanan pulang ke rumah di Kelurahan Penkase Oeleta.

Tiba di rumah Kelurahan Penkase Oeleta, korban membuka tas rajut tersebut dan ternyata semua perhiasan miliknya telah hilang.

Korban sempat bertanya kepada tersangka dan semua keluarga, namun semua tidak ada yang mengetahui tentang perhiasan milik korban.

Baca Juga:
"korban langsung ke Polsek Alak untuk melaporkan peristiwa tersebut," ungkap Kapolsek Alak.

Dari hasil penyelidikan terungkap kalau perhiasan emas tersebut dicuri tersangka.

Tersangka, tambah Kapolsel Alak dikenai pasal 362 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Aipda Jimmy N. Ndolu dan Aipda Obaja Tully melimpahkan tersangka bersama barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada Kamis (4/12/2025).

Pelimpahan tersangka AD yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian menandai proses di Polsek Alak selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IRT di Alor Baru Ditemukan Membusuk Setelah Tiga Hari Meninggal Dunia

IRT di Alor Baru Ditemukan Membusuk Setelah Tiga Hari Meninggal Dunia

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi

Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru