IRT di Kupang Kehilangan Sejumlah Perhiasan Emas, Dicuri Calon Menantu Perempuan
Imanuel Lodja - Jumat, 05 Desember 2025 10:09 WIB
ist
Tersangka kasus pencurian perhiasan emas saat dilimpahkan penyidik Polsek Alak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Pada tanggal 31 Maret 2025 malam, saat korban bersama K dan juga tersangka hendak pulang ke rumah di Kelurahan Penkase Oeleta, korban meminta K yang saat itu mengendarai mobil untuk singgah di rumah Kelurahan Nunhila.
Korban turun mengambil tas rajut miliknya, dan melanjutkan perjalanan pulang ke rumah di Kelurahan Penkase Oeleta.
Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Aipda Jimmy N. Ndolu dan Aipda Obaja Tully melimpahkan tersangka bersama barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada Kamis (4/12/2025).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Tiba di rumah Kelurahan Penkase Oeleta, korban membuka tas rajut tersebut dan ternyata semua perhiasan miliknya telah hilang.
Korban sempat bertanya kepada tersangka dan semua keluarga, namun semua tidak ada yang mengetahui tentang perhiasan milik korban.
Baca Juga:"korban langsung ke Polsek Alak untuk melaporkan peristiwa tersebut," ungkap Kapolsek Alak.
Dari hasil penyelidikan terungkap kalau perhiasan emas tersebut dicuri tersangka.
Tersangka, tambah Kapolsel Alak dikenai pasal 362 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Pelimpahan tersangka AD yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian menandai proses di Polsek Alak selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan
Pasutri di Kupang Ribut Gara-gara Dana PKH
Puluhan Remaja Di Kupang Rusaki Fasilitas Sekolah, Orang Tua Siap Ganti Rugi
Kecelakaan Tunggal di Kupang, Mahasiswa Asal Kabupaten TTS Meninggal Dunia
Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras
Komentar