Senin, 13 Juli 2026

Temukan Percakapan di Handphone Dengan Pria Lain, Pria di Kupang Aniaya Kekasihnya

Imanuel Lodja - Selasa, 00 0000 00:00 WIB
Temukan Percakapan di Handphone Dengan Pria Lain, Pria di Kupang Aniaya Kekasihnya
ist
Penyidik Polsek Kota Raja melimpahkan tersangka kasus penganiayaan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang

digtara.com -CJ (21) melaporkan kekasihnya GA (23) ke polisi di Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

CJ mengaku dianiaya GA di sebuah kamar kost di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

GA pun diproses hukum, ditahan dan menghuni sel Polsek Kota Raja sejak beberapa waktu lalu.

Kasus penganiayaan ini dipicu rasa cemburu GA (23), pria yang sudah lama berpacaran dengan CJ.

Baca Juga:
Peristiwa bermula saat pelaku GA meminjam ponsel kekasihnya, CJ.

Dalam handphone tersebut, GA menemukan percakapan mesra antara CJ dengan seorang pria.

Cemburu buta, GA kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap CJ.

"Tersangka emosi setelah melihat chat korban dengan pria lain. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di mata dan luka robek di pipi," jelas Ipda Frid Sia, Kanit Reskrim Polsek Kota Raja di Polsek Kota Raja pada Jumat (21/11/2025).

Anggota Unit Reskrim Polsek Kota Raja yang dipimpin oleh Ipda Frid Sia bergerak cepat mengamankan tersangka dan barang bukti, termasuk pakaian korban yang robek dan sprei yang terdapat bercak darah.

Penyidik Polsek Kota Raja yang dipimpin Ipda Frid Sia kemudian menyerahkan tersangka GA, beserta barang bukti, pada Kamis (20/11/2025), kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:
Proses pahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santy Efraim setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

"Cemburu itu manusiawi, tapi jangan sampai menghilangkan akal sehat dan melakukan tindakan yang melanggar hukum," tegas AKP Leyfrid pada Jumat (21/11/2025).

Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota. Pihak kepolisian akan terus berupaya menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Anak Panti Asuhan, Lansia Dan Warga Kurang Mampu di Kota Kupang Dapat Sentuhan Kasih dari Polsek Kota Raja

Anak Panti Asuhan, Lansia Dan Warga Kurang Mampu di Kota Kupang Dapat Sentuhan Kasih dari Polsek Kota Raja

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Komentar
Berita Terbaru