Polisi Penganiaya Siswa SPN Polda NTT Dipecat, Perekam Video Dihukum Demosi
digtara.com -Bripda Torino Tobo Dara dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.
Baca Juga:
Keputusan pemecatan anggota Dit Sabhara Polda NTT BKO SPN Polda NTT ini diputuska dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (18/11/2025).
Sementara rekannya, Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling diijatuhi demosi.
Dalam persidangan pertama, terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara anggota Ditsamapta (BKO SPN), dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.
Baca Juga:
Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keterangannya pada Rabu (19/11/2025).
Terduga pelanggar Bripda Torino menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.
"Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel," ujarnya.
Baca Juga:
Putusan Sidang KKEP nomor PUT/59/XI/2025/KKEP menetapkan sanksi etika bahwa perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi administratif penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
Terduga pelanggar Bripda Gilbert menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kabid Humas menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap setiap tindakan kekerasan dalam proses pendidikan maupun kedinasan.
"Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan," jelasnya.
Baca Juga:
Kabid Humas menyampaikan bahwa Polda NTT akan terus memperkuat pengawasan internal, pembinaan personel, dan penegakan kode etik.
"Penegakan etik tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga perbaikan kultur organisasi. Polda NTT berupaya memastikan bahwa anggota Polri menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya," ujarnya.
Dengan pelaksanaan sidang KKEP ini, Polda NTT menegaskan kembali komitmennya menghadirkan Polri yang profesional, humanis, dan dapat dipercaya publik.
Baca Juga:
Ditreskrimsus Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste
Anggota Polres TTS Dipecat
Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim
Satu Tahun Tinggalkan Tugas, Anggota Polres Nagekeo Terancam Dipecat
Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok
Sambangi Rumah Warga, Anggota Satpolairud Polres Manggarai Barat Berbagi Dengan Warga
Eksekusi Rumah Dr Badjora di Padangsidimpuan Tetap Berjalan Meski Diwarnai Aksi Protes
Diduga Istri Diselingkuhi, Kepala Dusun di Flores Timur Ditikam Rekannya
Unjuk Rasa Pegawai PPPK Dan Honorer Dinkes Alor Berlanjut
Arena Judi Sabung Ayam di Manggarai Dibongkar Polisi
Korban Gempa Flores Timur Butuh Sejumlah Bantuan
IHSG Hari Ini 14 April 2026 Berpeluang Menguat, Cek Rekomendasi Saham INET, JPFA, ARCI, dan DSNG
Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai