Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan KDRT Dilimpahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao dua tersangka dalam kasus yang berbeda.
Baca Juga:
- Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
- Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
- Boncengan Tiga Orang dan Kecelakaan Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka
Berkas perkara dan tersangka diterima oleh staf kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Tersangka JP alias Iba terlibat tindak pidana persetubuhan anak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/33/IX/2025/SPKT/Polsek Rote Barat Daya/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 18 September 2025.
Baca Juga:Kasus yany dialami korban MRN dilaporkan oleh Naomi Fanggi beberapa waktu lalu.
Sekitar bulan Februari 2025, korban MRN mengalami kesakitan di bagian perut dan sempat memeriksa kondisinya ke dokter praktek di Ba'a, Kabupaten Rote Ndao.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban MRN didiagnosa mengalami sakit lambung dan dokter melarang yang MRN untuk makan yang mengandung asam.
Pada bulan September 2025, korban MRN mengaku kepada Naomi Fanggi kalau ia sedang mengandung karena kondisi perut yang semakin besar.
Tersangka Iba dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah dengan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.
Baca Juga:Tersangka yang dilimpahkan yakni RPN alias Ronal terkait tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga.
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dilaporkan oleh Ani J Mesah sesuai laporan polisi nomor LP/150/IX/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 27 September 2025.
Kejadiannya bermula saat Ani J. Mesah membangunkan tersangka RPN alias Ronal untuk menangkap babi yang terlepas dari ikatan.
Terhadap tersangka Ronal dijerat dengan pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
"Penanganan terhadap tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban menjadi prioritas kami untuk diselesaikan, Namun kami berharap peran serta semua pihak untuk menekan potensi tindak pidana terutama tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai pada Senin petang.
Baca Juga:
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
Boncengan Tiga Orang dan Kecelakaan Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka
Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri
Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan