Sabtu, 10 Januari 2026

Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan KDRT Dilimpahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 18 November 2025 11:00 WIB
Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan KDRT Dilimpahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
ist
Penyidik Polres Rote Ndao melimpahkan tersangka kasus KDRT dan persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

digtara.com -Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao dua tersangka dalam kasus yang berbeda.

Baca Juga:

Penyerahan tersangka dilakukan pada Senin (17/11/2025) di Kejaksaan Negeri Rote Ndao oleh Ipda Elyonat Deny Umbu Warata bersama anggota unit PPA, Bripka Hasbullah Mahmud, Brigpol Novita Zakarias, Bripda Yohana Enjelia Tulle dan Bripda Martha Marthinova Saudila.

Berkas perkara dan tersangka diterima oleh staf kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Tersangka JP alias Iba terlibat tindak pidana persetubuhan anak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/33/IX/2025/SPKT/Polsek Rote Barat Daya/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 18 September 2025.

Baca Juga:
Kasus yany dialami korban MRN dilaporkan oleh Naomi Fanggi beberapa waktu lalu.

Sekitar bulan Februari 2025, korban MRN mengalami kesakitan di bagian perut dan sempat memeriksa kondisinya ke dokter praktek di Ba'a, Kabupaten Rote Ndao.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban MRN didiagnosa mengalami sakit lambung dan dokter melarang yang MRN untuk makan yang mengandung asam.

Pada bulan April 2025, korban kembali merasakan sakit di bagian perut dan kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Batutua.

Pada bulan September 2025, korban MRN mengaku kepada Naomi Fanggi kalau ia sedang mengandung karena kondisi perut yang semakin besar.

Tersangka Iba dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah dengan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.

Baca Juga:
Tersangka yang dilimpahkan yakni RPN alias Ronal terkait tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga.

Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dilaporkan oleh Ani J Mesah sesuai laporan polisi nomor LP/150/IX/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 27 September 2025.

Kejadiannya bermula saat Ani J. Mesah membangunkan tersangka RPN alias Ronal untuk menangkap babi yang terlepas dari ikatan.

Ronal kemudian memukul Ani mengenai bagian kepala dan wajah sehingga mengalami luka pada bagian hidung dan pelipis kiri.

Terhadap tersangka Ronal dijerat dengan pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

"Penanganan terhadap tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban menjadi prioritas kami untuk diselesaikan, Namun kami berharap peran serta semua pihak untuk menekan potensi tindak pidana terutama tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai pada Senin petang.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi

Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Boncengan Tiga Orang dan Kecelakaan Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka

Boncengan Tiga Orang dan Kecelakaan Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri

Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan

Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan

WNA China Tersangka Penyelundup Manusia Dilimpahkan ke Kejaksaan

WNA China Tersangka Penyelundup Manusia Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru