Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan KDRT Dilimpahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Selasa, 18 November 2025 11:00 WIB
ist
Penyidik Polres Rote Ndao melimpahkan tersangka kasus KDRT dan persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menyatakan bahwa penegakkan hukum bagi setiap pelaku tindak pidana sesuai SOP wajib dilakukan,
Selain untuk memberikan efek jera kepada pelaku juga dapat menghadirkan rasa adil bagi para pihak.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan komitmen penyidik membuat terang tindak pidana yang ditangani. Apa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai SOP," ungkap Kapolres.
Kapolres mengapresiasi kinerja jajaran Sat Reksrim yang telah menyelesaikan kedua perkara ini.
Baca Juga:"Tanggung jawab kita sudah selesai selanjutnya pada tahap penuntutan dan persidangan," tandas Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus KDRT P21, Mantan Kades di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan
Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan
Kapolres Rote Ndao Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Anggota Polsek Rote Barat di Seed Resort
Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polsek Lamboya-Sumba Barat Limpahkan Dua Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan
Komentar