Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan KDRT Dilimpahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Selasa, 18 November 2025 11:00 WIB
ist
Penyidik Polres Rote Ndao melimpahkan tersangka kasus KDRT dan persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menyatakan bahwa penegakkan hukum bagi setiap pelaku tindak pidana sesuai SOP wajib dilakukan,
Selain untuk memberikan efek jera kepada pelaku juga dapat menghadirkan rasa adil bagi para pihak.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan komitmen penyidik membuat terang tindak pidana yang ditangani. Apa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai SOP," ungkap Kapolres.
Kapolres mengapresiasi kinerja jajaran Sat Reksrim yang telah menyelesaikan kedua perkara ini.
Baca Juga:"Tanggung jawab kita sudah selesai selanjutnya pada tahap penuntutan dan persidangan," tandas Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan
Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu
Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana di Belu Dimusnahkan
Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada
Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
ABH Tersangka Kasus ITE di Kabupaten TTU Diserahkan ke Jaksa
Komentar