Jaksa Gadungan Ditangkap: Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver, Begini Modusnya
digtara.com - Kasus jaksa gadungan kembali terjadi di Tangerang Selatan. Seorang pria bernama Tonny Renaldo Mattan (49), yang merupakan mantan jaksa dan telah dipecat tidak hormat pada 2009, ditangkap setelah menipu korban hingga Rp310 juta dan kedapatan membawa senjata api jenis revolver.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi bersama Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung di wilayah Pamulang pada Rabu, 12 November 2025.
Menurut Apreza, Tonny beraksi dengan menggunakan atribut asli kejaksaan dan mengaku sebagai asisten khusus Jaksa Agung. Ia menawarkan jasa pengurusan kasus kepada korbannya, padahal tindakan tersebut merupakan penipuan.
Apreza menambahkan bahwa dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan uang hasil penipuan sebesar Rp310 juta serta satu pucuk revolver yang dibawanya. Selain itu, Tonny juga mengaku sebelumnya telah melakukan penipuan serupa dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta.
Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa dua KTP Kabupaten Tangerang, satu set seragam pakaian dinas harian berpangkat jaksa bintang satu dengan atribut lengkap, kartu nama Kejaksaan Agung, serta satu unit telepon genggam.
Apreza mengimbau masyarakat Tangerang Selatan untuk tidak mudah percaya terhadap pihak mana pun yang menawarkan jasa pengurusan kasus di kejaksaan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara di kejaksaan tidak dapat diintervensi oleh pihak luar.
Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan
WNA China Tersangka Penyelundup Manusia Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Dua Kasus Zinah Dituntaskan, Polsek Rote Barat Laut Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan KDRT Dilimpahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Kode Redeem ML (Mobile Legends) 6 Desember 2025, Klaim Hadiah Gratis dari Moonton Hari Ini
5 Tablet RAM 16 GB Terbaik untuk Produktivitas dan Multitasking, Cocok Jadi Pengganti Laptop
Dua Sepeda Motor Tabrakan di Lembata-NTT, Dua Orang Tewas dan Dua Lainnya Terluka
Pemukiman Warga di Belakang Pasar Batu Cermin Manggarai Barat Terbakar
Malaysia Siapkan Aturan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial Mulai 2026
Dikawal Ratusan Aparat, Eksekusi Tanah di Belu-NTT Ricuh Menyebabkan Anggota Polri dan Panitera Terluka
Aksi Pencurian Terekam Kamera CCTV, Buruh Harian Lepas Diamankan Polisi