Jaksa Gadungan Ditangkap: Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver, Begini Modusnya
digtara.com - Kasus jaksa gadungan kembali terjadi di Tangerang Selatan. Seorang pria bernama Tonny Renaldo Mattan (49), yang merupakan mantan jaksa dan telah dipecat tidak hormat pada 2009, ditangkap setelah menipu korban hingga Rp310 juta dan kedapatan membawa senjata api jenis revolver.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi bersama Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung di wilayah Pamulang pada Rabu, 12 November 2025.
Menurut Apreza, Tonny beraksi dengan menggunakan atribut asli kejaksaan dan mengaku sebagai asisten khusus Jaksa Agung. Ia menawarkan jasa pengurusan kasus kepada korbannya, padahal tindakan tersebut merupakan penipuan.
Apreza menambahkan bahwa dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan uang hasil penipuan sebesar Rp310 juta serta satu pucuk revolver yang dibawanya. Selain itu, Tonny juga mengaku sebelumnya telah melakukan penipuan serupa dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta.
Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa dua KTP Kabupaten Tangerang, satu set seragam pakaian dinas harian berpangkat jaksa bintang satu dengan atribut lengkap, kartu nama Kejaksaan Agung, serta satu unit telepon genggam.
Apreza mengimbau masyarakat Tangerang Selatan untuk tidak mudah percaya terhadap pihak mana pun yang menawarkan jasa pengurusan kasus di kejaksaan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara di kejaksaan tidak dapat diintervensi oleh pihak luar.
Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Pencurian di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe
Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Tarif Jasa Bandara El Tari Dipangkas 50 Persen Saat Mudik Lebaran
Terseret Arus Sungai, Warga Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Amfoang Utara
Kode Redeem FC Mobile Maret 2026 Terbaru, Klaim CREATORKICKOFF untuk Dapat 100 Rank Up Points dan FC Draft Voucher
195 Personel Polda NTT Perkuat Pengamanan Hari Raya di Kota Kupang
Tengah Malam, Dua Kelompok Pemuda di Kupang Terlibat Tawuran
Sidang Isbat 19 Maret 2026 Dinanti, Ketua Asosiasi Ahli Falak Asia Tenggara Prediksi Hilal Syawal Masih “Kritis”
30 Kode Redeem FF 16 Maret 2026 Terbaru, Klaim Incubator Voucher dan Hadiah Ramadan