Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik. Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus pembunuhan tragis seorang ayah oleh anak kandungnya.
Baca Juga:
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro mengonfirmasi bahwa seluruh administrasi penyidikan terkait laporan polisi nomor LP/B/1373/XI/2025/SPKT Polresta Kupang Kota telah memenuhi unsur formil dan materiil.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 22.30 Wita di kediaman korban di Jalan Hans Kapitan, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga:Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka GG menghabisi nyawa ayah kandungnya, OG, akibat tersulut emosi sesaat.
Kejadian bermula ketika tersangka yang baru bangun tidur usai mengonsumsi minuman keras (sopi), masuk ke dalam rumah untuk minum air.
Saat itulah, korban melontarkan makian kasar secara berulang kali kepada tersangka.
"Tersangka menikam korban sebanyak dua kali yang mengenai bagian vital yaitu leher dan tenggorokan korban," jelas Kompol Marselus Yugo Amboro.
Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya sebelum melarikan diri ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggunakan bus.
Baca Juga:
37 Peserta Seleksi PAG Polda NTT Tidak Memenuhi Syarat Tes Psikologi, Tersisa 102 Peserta
Warga Kota Kupang Antri BBM, Polisi Pantau Aktivitas SPBU
Kantor SAR Kupang Gelar Latihan Pertolongan di Permukaan Perairan
Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Tiga Pria Pencuri Kerbau Saat Gempa di Ngada Diserahkan ke Kejaksaan