Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Rabu, 11 Februari 2026 13:47 WIB
ist
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah Di Kupang Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Namun, pelarian GG tidak berlangsung lama karena tidak luput dari kejaran polisi.
Pada Selasa, 25 November 2025, tim dari Polresta Kupang Kota berhasil melacak keberadaan tersangka.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
GG ditangkap di rumah keluarganya di Kota Soe, Kabupaten TTS tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota menjerat tersangka dengan pasal berat.
Baca Juga:Pasal yang disangkakan adalah pasal 458 Ayat (2) KUHPidana tentang pembunuhan, yang merujuk pada tindak pidana pembunuhan terhadap orang tua kandung (parricide).
Dengan pelimpahan tahap II ini, tersangka GG kini menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kupang untuk segera menjalani proses persidangan.
Kompol Marselus Yugo Amboro menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan setiap perkara tindak pidana dengan profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Umat Muslim Polresta Kupang Kota Doakan Korban Gempa Flores
Pohon Tumbang di Depan Sekolah di Kupang Nyaris 'Makan Korban'
Tersangka Penimbun Ribuan BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke JPU
Jatanras Polresta Kupang Kota Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Lima Pelaku
Tersangka Kasus TPPO di Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka Kasus Penggelapan di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Komentar