Rabu, 13 Mei 2026

Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan P21, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada

Imanuel Lodja - Selasa, 10 Februari 2026 14:00 WIB
Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan P21, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada
ist
Tersangka AB menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada

digtara.com -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan ke Kejaksaan Negeri Ngada, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga:

Pelimpahan dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menerima surat dari Jaksa Penuntut Umum Kajati NTT Nomor: B-274/N.3.4/Eku.1/01/2026, tanggal 20 Januari 2026.

Tersangka dalam perkara tersebut yakni AB, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Fungsional Bank NTT Kecamatan Riung.

Baca Juga:
Perkara ini tertuang dalam berkas perkara nomor: BP/06/IX/Res.2.2./2025/Ditreskrimsus, tanggal 8 September 2025.

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian akhir dari proses penyidikan sebelum memasuki tahapan persidangan.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, kami menyerahlan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngada. Ini bentuk komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya pada Selasa (10/2/2026).

Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik terlebih dahulu mengamankan tersangka dari domisilinya di Desa Seo, Kecamatan Naimuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kemudian dibawa ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung diberangkatkan menuju Kejari Ngada untuk proses tahap II yang dilaksanakan pukul 13.00 WITA dan berjalan aman serta lancar," tambahnya.

Tersangka dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.

Baca Juga:
Kasus ini bermula dari temuan Risk Control Bank NTT pada 26 Juli 2023.

Ditemukan adanya kejanggalan terhadap 19 rekening nasabah di Kantor Fungsional Bank NTT Riung, di mana saldo tabungan berkurang tanpa dasar transaksi yang sah.

Selain itu, terdapat dana deposito nasabah yang tidak pernah disetorkan oleh tersangka sehingga menimbulkan total kerugian keuangan Bank NTT sebesar Rp 829.539.731.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepsek di Lembata Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kepsek di Lembata Ditemukan Tewas Gantung Diri

Enam Bulan Kabur, DPO Kasus Tabrak Lari di Rote Ndao Ditangkap Resmob Polda NTT dan Anggota Polres Rote Ndao

Enam Bulan Kabur, DPO Kasus Tabrak Lari di Rote Ndao Ditangkap Resmob Polda NTT dan Anggota Polres Rote Ndao

Purna Tugas, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo Serahkan Jabatan Wakapolda ke Kapolda NTT

Purna Tugas, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo Serahkan Jabatan Wakapolda ke Kapolda NTT

Viral Siswa di Kabupaten TTS Sisihkan Daging MBG Untuk Ayahnya, Kapolda NTT Turun Tangan Beri Bantuan

Viral Siswa di Kabupaten TTS Sisihkan Daging MBG Untuk Ayahnya, Kapolda NTT Turun Tangan Beri Bantuan

Brimob Polda NTT Bongkar Penimbunan BBM di Kota Kupang

Brimob Polda NTT Bongkar Penimbunan BBM di Kota Kupang

Lima Tahun Kabur, Resmob Polda NTT Dan Polres TTS Amankan DPO Kasus Penggelapan di Bali

Lima Tahun Kabur, Resmob Polda NTT Dan Polres TTS Amankan DPO Kasus Penggelapan di Bali

Komentar
Berita Terbaru