Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan P21, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada
Imanuel Lodja - Selasa, 10 Februari 2026 14:00 WIB
ist
Tersangka AB menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada
Modus operandi tersangka antara lain melakukan pencatatan dan laporan pembukuan palsu, memalsukan slip setoran simpanan dan deposito, melakukan penarikan dana tabungan nasabah, serta memalsukan tanda tangan nasabah untuk melancarkan aksinya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berdampak pada kepercayaan publik di sektor perbankan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel. Penanganan kasus ini juga menjadi peringatan agar pengelolaan keuangan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab," ujarnya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditemani Kapolres Sumba Tengah, Kapolres Sumba Barat Melayat ke Rumah Duka Bawa Bantuan
Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas
Kapolda dan Wagub NTT Terima Penghargaan Bintang Veteran Dari LVRI
Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas
Masuk Lima Besar, Polres Kupang Raih Penghargaan Kompolnas Award 2026
Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Komentar