Tersangka dan BB Pencabulan Anak Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencabulan anak dengan korban SATB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jumat (6/2/2026) siang.
Baca Juga:
Penyidik telah merampungkan tugas penyidikan dengan menyerahkan tersangka KL alias Kerenius (47) beserta seluruh barang bukti (BB) ke Kejaksaan.
Kasus ini ditangani Polsek Kota Lama sesuai laporan polisi nomor LP/B/203/X/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 12 Oktober 2025.
Baca Juga:"Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam menuntaskan perkara yang menjadi atensi publik, khususnya yang menyangkut masa depan anak," ujar AKP Rachmat Hidayat.
Pelimpahan dilakukan oleh Panit Reskrim Polsek Kota Lama, Aipda Ifhan Hanas, didampingi penyidik PPA, Brigpol Ni Luh Putu Ellya.
Tersangka KL yang juga warga Kelurahan Oesapa, Kota Kupang dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hal ini menunjukkan kesiapan jajaran Polsek Kota Lama dalam menerapkan regulasi hukum terbaru dalam proses penegakan hukum di wilayah Kota Kupang.
Petugas menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan sejak pelaporan pada Oktober 2025 lalu, termasuk pakaian milik korban yang berkaitan langsung dengan peristiwa pidana tersebut.
Baca Juga:Seluruh barang bukti diterima oleh staf Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Dengan dilakukannya Tahap II ini, maka wewenang penahanan kini berada di pihak Kejaksaan.
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan