Minggu, 20 September 2026

Tersangka dan BB Pencabulan Anak Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Sabtu, 07 Februari 2026 06:44 WIB
Tersangka dan BB Pencabulan Anak Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan
ist
Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama menyerahkan tersangka kasus pencabulan anak ke JPU

digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencabulan anak dengan korban SATB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jumat (6/2/2026) siang.

Baca Juga:

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penyidik telah merampungkan tugas penyidikan dengan menyerahkan tersangka KL alias Kerenius (47) beserta seluruh barang bukti (BB) ke Kejaksaan.

Kasus ini ditangani Polsek Kota Lama sesuai laporan polisi nomor LP/B/203/X/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 12 Oktober 2025.

Baca Juga:
"Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam menuntaskan perkara yang menjadi atensi publik, khususnya yang menyangkut masa depan anak," ujar AKP Rachmat Hidayat.

Pelimpahan dilakukan oleh Panit Reskrim Polsek Kota Lama, Aipda Ifhan Hanas, didampingi penyidik PPA, Brigpol Ni Luh Putu Ellya.

Tersangka KL yang juga warga Kelurahan Oesapa, Kota Kupang dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menariknya, dalam perkara ini penyidik juga menyesuaikan pengacuan pasal dengan pasal 415 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Hal ini menunjukkan kesiapan jajaran Polsek Kota Lama dalam menerapkan regulasi hukum terbaru dalam proses penegakan hukum di wilayah Kota Kupang.

Petugas menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan sejak pelaporan pada Oktober 2025 lalu, termasuk pakaian milik korban yang berkaitan langsung dengan peristiwa pidana tersebut.

Baca Juga:
Seluruh barang bukti diterima oleh staf Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Dengan dilakukannya Tahap II ini, maka wewenang penahanan kini berada di pihak Kejaksaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan

Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan

Polres Ende Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bantuan Kapal Ikan Bantuan Kemensos ke Kejaksaan

Polres Ende Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bantuan Kapal Ikan Bantuan Kemensos ke Kejaksaan

Sempat Kabur Dari Rutan, Residivis di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sempat Kabur Dari Rutan, Residivis di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penembakan Oleh Mahasiswa di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penembakan Oleh Mahasiswa di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan

Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru