Tersangka dan BB Pencabulan Anak Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Sabtu, 07 Februari 2026 06:44 WIB
ist
Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama menyerahkan tersangka kasus pencabulan anak ke JPU
"Kami dari kepolisian tetap berkomitmen memberikan pendampingan bagi korban melalui unit PPA guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi pasca kejadian," tambah Kapolsek Kota Lama.
AKP Rachmat Hidayat menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota dan Polsek jajaran tidak akan memberikan toleransi sedikitpun bagi pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Penindakan tegas ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, serta menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan anak-anak di lingkungan masing-masing.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan
Kanwil Ditjenpas NTT Bersama Polisi Razia di Lapas Kupang
Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan
Pelaku Percobaan Penyelundupan dan Penipuan WNA di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Diduga Gelapkan Uang dan Mobil, Anggota DPRD Kota Kupang Polisikan Mantan Istri
Oknum Jaksa di Kejati Sumut Diperiksa, Diduga Terlibat Perselingkuhan dan Ajukan Cerai Tanpa Izin
Komentar