Jumat, 29 Mei 2026

Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU

Imanuel Lodja - Jumat, 14 November 2025 09:00 WIB
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
ist
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur ke JPU, Kamis (13/11/2025)

digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga:

Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/732/VI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 19 Juni 2025.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di rumah di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kasus ini dialami G (17), seorang siswi SMA dan dilakukan oleh CAN (21) yang juga warga Kota Kupang.

Baca Juga:
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro melalui Kanit PPA, Ipda Adam Tupitu menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, hubungan antara korban dan tersangka berawal dari hubungan pacaran.

Pada malam kejadian, korban menghubungi tersangka dan memintanya datang ke rumah. Setibanya di lokasi, keduanya menuju ke ruang gudang di rumah korban.

Di tempat itulah tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

Perbuatan tersangka terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan antara korban dan tersangka di telepon genggam korban.

Setelah dilakukan konfirmasi, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. "Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kupang Kota," ujar Ipda Adam Tupitu pada Jumat (14/11/2025).

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan selesainya proses penyidikan dan pelimpahan tahap II ini, penyidik Unit PPA Polresta Kupang Kota menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Anak di Kota Kupang Ikut Jambore PART GMIT 2026, Fokus Pada Karakter Iman Anak

Ratusan Anak di Kota Kupang Ikut Jambore PART GMIT 2026, Fokus Pada Karakter Iman Anak

Hari Libur, Resmob Polres Kupang Tangkap Satu Pencuri Mesin Hand Traktor dan Satu Masih Buron

Hari Libur, Resmob Polres Kupang Tangkap Satu Pencuri Mesin Hand Traktor dan Satu Masih Buron

Usai Operasi Batu Empedu, Penghuni Kamar Kos Mekar Indah Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Usai Operasi Batu Empedu, Penghuni Kamar Kos Mekar Indah Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Jalin Toleransi, Siswa SMAN 3 Kupang Ikut Berkurban

Jalin Toleransi, Siswa SMAN 3 Kupang Ikut Berkurban

Anggota Polresta Kupang Kota Terluka Saat Lerai Perkelahian Warga

Anggota Polresta Kupang Kota Terluka Saat Lerai Perkelahian Warga

Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru