Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
Imanuel Lodja - Jumat, 14 November 2025 09:00 WIB
ist
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur ke JPU, Kamis (13/11/2025)
Setelah dilakukan konfirmasi, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. "Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kupang Kota," ujar Ipda Adam Tupitu pada Jumat (14/11/2025).
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dengan selesainya proses penyidikan dan pelimpahan tahap II ini, penyidik Unit PPA Polresta Kupang Kota menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil
Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni
Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi
Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda
Sejumlah Peserta Ramaikan Turnamen Billiard Wali Kota Kupang Cup I, Panitia Siapkan Bonus Jutaan Rupiah
ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal
Komentar