KPK Buka Peluang Panggil Rektor USU dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut
digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Selain Muryanto, KPK juga mempertimbangkan untuk memanggil seorang wiraswasta bernama Deddy Rangkuti dalam sidang tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum diperoleh, maka bisa saja keduanya dihadirkan di persidangan," ujar Asep, dikutip dari Antara, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga:
"Kalau OTT itu terbatas oleh masa penahanan karena kami menangkap orang kemudian langsung ditahan. Untuk pemberi (dugaan suap) biasanya 60 hari, sedangkan penerima 120 hari sejak pertama kali ditahan," katanya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut. Mereka adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
- Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut
- Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Seorang Kontraktor sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK
Wamen Imipas dan Delapan Orang Lainnya Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar
Issu Bagi-Bagi Proyek Bencana di Sidimpuan, KPK Diminta Segera Bertindak
Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK
KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kemnaker: Seleksi Wawancara Program Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Berlangsung hingga 15 Juli 2026
Timur Tengah Membara Lagi! Iran Balas Serangan AS, Luncurkan Rudal dan Drone ke Sejumlah Pangkalan Militer Amerika
Cara Klaim Saldo Gratis Lewat Fitur DANA Kaget, Simak Panduan dan Tips Amannya
Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026
Argentina Singkirkan Swiss 3-1 Lewat Perpanjangan Waktu, Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Inggris Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Norwegia Lewat Perpanjangan Waktu
Cek Harga Emas ANTAM dan UBS di Pegadaian Hari Ini Minggu 12 Juli 2026