Rabu, 12 November 2025

KPK Buka Peluang Panggil Rektor USU dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Arie - Selasa, 11 November 2025 17:44 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Rektor USU dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut
net
Ilustrasi.

digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:

Selain Muryanto, KPK juga mempertimbangkan untuk memanggil seorang wiraswasta bernama Deddy Rangkuti dalam sidang tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum diperoleh, maka bisa saja keduanya dihadirkan di persidangan," ujar Asep, dikutip dari Antara, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga:

Asep menjelaskan, KPK belum sempat melakukan pemanggilan lanjutan karena penyidikan kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dibatasi oleh masa penahanan.

"Kalau OTT itu terbatas oleh masa penahanan karena kami menangkap orang kemudian langsung ditahan. Untuk pemberi (dugaan suap) biasanya 60 hari, sedangkan penerima 120 hari sejak pertama kali ditahan," katanya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut. Mereka adalah:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
  • Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut
  • Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
  • Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua meliputi dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru