Jumat, 28 Agustus 2026

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Terkait Suap Pengadaan Katalis

Arie - Selasa, 06 Januari 2026 09:06 WIB
KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Terkait Suap Pengadaan Katalis
suara.com
KPK menahan eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto terkait dugaan suap pengadaan katalis Balongan senilai Rp176 miliar.

digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD), pada Senin (5/1/2026). Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi suap pengadaan katalis di PT Pertamina pada tahun anggaran 2012–2014.

Baca Juga:

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK.

"Tersangka CD ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2025 dan ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung C1," ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Modus Suap Pengadaan Katalis Pertamina

Baca Juga:
Dalam konstruksi perkara, Chrisna diduga melakukan pengondisian agar PT Melanton Pratama (PT MP) dapat mengikuti tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit VI Balongan.

Chrisna juga diduga mengeluarkan kebijakan penghapusan kewajiban uji ACE Test bagi produk katalis, sehingga PT MP terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis Balongan periode 2013–2014.

Nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah pada tahun 2014.

Aliran Dana Suap ke Tersangka

Setelah PT MP memenangkan proyek, perusahaan tersebut diduga memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna Damayanto.

"Penerimaan fee oleh tersangka CD sekurang-kurangnya sebesar Rp1,7 miliar terjadi pada periode 2013 hingga 2015," kata Mungki.

Baca Juga:
KPK menilai penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan Chrisna selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto sebagai penerima suap diduga melanggar:

  • Pasal 12 huruf a atau
  • Pasal 12 huruf b atau
  • Pasal 11
  • juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
KPK menegaskan proses hukum akan terus berlanjut guna mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK Akhiri Program JNBA 2026 di Sumba Barat Daya

KPK Akhiri Program JNBA 2026 di Sumba Barat Daya

Di Sumba Barat Daya-NTT, KPK Perluas Jaringan Anti Korupsi Hingga ke Sekolah

Di Sumba Barat Daya-NTT, KPK Perluas Jaringan Anti Korupsi Hingga ke Sekolah

KPK Ajarkan Nilai Integritas Bagi Ratusan Siswa SDK Delo Sumba Barat Daya

KPK Ajarkan Nilai Integritas Bagi Ratusan Siswa SDK Delo Sumba Barat Daya

Perkuat Pencegahan Korupsi Sejak Dini, KPK Gelar "KPK Mengajar" di Pelosok Sumba Timur

Perkuat Pencegahan Korupsi Sejak Dini, KPK Gelar "KPK Mengajar" di Pelosok Sumba Timur

Hadir di Sumba Timur Lewat JNBA 2026, KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Negeri

Hadir di Sumba Timur Lewat JNBA 2026, KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Negeri

KPK Perluas Gerakan Pencegahan Korupsi Hingga Kabupaten TTS-NTT

KPK Perluas Gerakan Pencegahan Korupsi Hingga Kabupaten TTS-NTT

Komentar
Berita Terbaru