Berkas Perkara Lengkap, Remaja Spesialis Pencuri di Indomaret Dilimpahkan Polsek Kota Lama Ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di Indomaret ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca Juga:
- Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
- Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri
- Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan
Di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, tersangka dan barang bukti diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasbudin, SH.
"Kita limpahkan tersangka dan barang bukti karena berkas sudah P21," ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat pada Jumat (31/10/2025).
Baca Juga:Dengan pelimpahan ini maka proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menyidangkan kasus ini.
Tersangka DM alias Dirli (18), remaja laki laki di Kupang diamankan unit reserse kriminal Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota karena mencuri di beberapa tempat di Kota Kupang.
Terakhir Dirli mencuri di Toko Indomart jalan Cak Doko, Toko Alfamart Alak dan Alfamart Liliba dengan nilai kerugian masing masing diatas Rp 10 juta.
Dirli diamankan di seputaran pasar Oesapa pada Selasa (2/9/2025) malam setelah beberapa minggu terakhir polisi melakukan penelusuran dan mencari keberadaan Dirli
Beberapa kejadian pencurian yang terjadi di beberapa di pertokoan mempunyai modus yang sama yakni dengan membongkar atap toko dan menjebol plafon.
Baca Juga:Dari situ polisi mulai melakukan pelacakan dan pemetaan di beberapa tempat dan menempatkan beberapa anggota di lokasi tempat Dirli biasa berada dan dilakukan penangkapan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari juga membenarkan penangkapan terhadap Dirli yang telah mencuri di beberapa tempat di Kota Kupang.
DM kemudian diamankan di Polsek Kota Lama setelah dilakukan penangkapan oleh unit reskrim Polsek Kota Raja di sekitar pasar Oesapa dan saat ini masih dilakukan pendalaman.
Lokasi yang disasar adalah toko- toko yang pada malam hari ditinggal oleh pemiliknya.
Ia melakukan modus yang sama yakni membongkar atap toko lalu menjebol plafon kemudian mengambil barang toko serta mengambil uang di lemari kasir kemudian keluar melalui tempat yang sama saat masuk.
Dari hasil penelusuran polisi, barang hasil curiannya dijual di beberapa tempat di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Baca Juga:Ada yang di kota Soe dan ada yang dijual di Takari. Hasil penjualan itu dipakai untuk membeli sepeda motor serta berfoya-foya.
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri
Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan
Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan
Bertemu Guru Dan Siswa SMK Pelayaran Kupang, Kapolsek Kota Lama Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas