Selasa, 30 Juni 2026

Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang

Imanuel Lodja - Sabtu, 14 Maret 2026 16:40 WIB
Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang
net
Ilustrasi.

digtara.com -Sejumlah perwira dan anggota di Direktorat Narkoba Polda NTT diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus Narkotika.

Baca Juga:

Dugaan ini disampaikan Antonius Uspupu dari Komda Regio Timor PMKRI St. Thomas Aquinas Kupang dalam rilisnya tertanggal 12 Maret 2026.

Ia mendesak Kapolda NTT membongkar dugaan pemerasaan Kanit dan Dirresnarkoba Polda NTT dalam penanganan kasus ini.

"Penanganan kasus narkotika pada tahun 2025 lalu di wilayah hukum Polda NTT Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat," tulisnya.

Baca Juga:
Alih-alih menegakkan hukum secara adil dan tegas, proses penanganan perkara tersebut justru diduga menyisakan berbagai kejanggalan yang berpotensi mencederai prinsip keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

‎Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, kronologi kasus bermula ketika seorang oknum berinsial JH tertangkap membeli narkotika dari SF yang merupakan pemilik produk Poppers.

Dalam proses penindakan, pembeli tersebut (JH) langsung ditangkap, diperiksa, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT.

‎Namun yang menjadi persoalan serius adalah pihak yang diduga sebagai penjual narkotika (SF) dalam perkara tersebut justru tidak ditangkap dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
"Anehnya, yang bersangkutan hanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Padahal secara hukum maupun logika penegakan hukum, penjual merupakan aktor utama dalam rantai peredaran narkotika dan seharusnya menjadi prioritas utama untuk ditangkap dan diproses secara pidana.

‎Kejanggalan ini memunculkan dugaan kuat bahwa terdapat praktik permainan dalam penanganan perkara tersebut.

"Kami menduga adanya aliran dana yang mengalir ke rekening pihak tertentu sebesar Rp 250 juta kepada Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro sebagai bentuk kompromi untuk melindungi pelaku penjualan narkotika agar tidak diproses secara hukum," tulisnya dalam surat tersebut.

Baca Juga:
‎Lebih memprihatinkan lagi, mereka juga memperoleh informasi adanya dugaan praktik pemerasan terhadap tersangka oleh Kanit Narkoba.

"Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa seorang Kanit Narkoba diduga menerima uang sebesar Rp 25 juta dari tersangka dalam proses penanganan perkara," tambahnya.

‎Apabila dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga merupakan tindak pidana serius yang mencoreng integritas institusi kepolisian serta merusak upaya pemberantasan narkotika di Nusa Tenggara Timur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bripda Aril Tanesib Raih Medali Emas Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

Bripda Aril Tanesib Raih Medali Emas Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

Mantan Kapolda NTT Dapat Kunjungan Silaturahmi Dari Kapolda NTT Dan Jajaran

Mantan Kapolda NTT Dapat Kunjungan Silaturahmi Dari Kapolda NTT Dan Jajaran

Kapolda NTT Bagikan Ratusan Paket Sembako

Kapolda NTT Bagikan Ratusan Paket Sembako

Polres Sumba Tengah Segera Dikukuhkan, Kapolres Dan Pejabat Polres Dilengkapi

Polres Sumba Tengah Segera Dikukuhkan, Kapolres Dan Pejabat Polres Dilengkapi

Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT

Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT

Karo SDM Dan Dirbinmas Polda NTT Anjangsana Ke Purnawirawan Polri

Karo SDM Dan Dirbinmas Polda NTT Anjangsana Ke Purnawirawan Polri

Komentar
Berita Terbaru