Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang
Baca Juga:
Pihaknya juga mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap penanganan kasus narkotika tahun 2025 yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT.
Baca Juga:Mengusut dugaan aliran dana ke rekening pihak tertentu yang diduga berkaitan dengan perlindungan terhadap pelaku penjualan narkotika.
Memeriksa dan menindak tegas oknum aparat yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka.
Segera menangkap dan menetapkan penjual narkotika sebagai tersangka, bukan sekadar berstatus DPO.
"Kami menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak boleh dijadikan panggung permainan bagi oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya. Jika aparat penegak hukum justru terlibat dalam praktik penyimpangan, maka hal tersebut sama saja dengan memberi ruang bagi berkembangnya jaringan narkotika di Nusa Tenggara Timur," tandasnya.
Baca Juga:Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hanya dapat dipulihkan jika aparat berani membersihkan institusinya sendiri.
Karena itu, pihaknya akan terus mengawal dan membuka fakta-fakta atas kasus ini hingga terang-benderang di hadapan publik.
Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro yang dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi.
Bripda Aril Tanesib Raih Medali Emas Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
Mantan Kapolda NTT Dapat Kunjungan Silaturahmi Dari Kapolda NTT Dan Jajaran
Kapolda NTT Bagikan Ratusan Paket Sembako
Polres Sumba Tengah Segera Dikukuhkan, Kapolres Dan Pejabat Polres Dilengkapi
Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT