Sabtu, 27 Juni 2026

Koordinasi Lapas Medan dan BNNP NTT Perkuat Penanganan Kasus Narkotika Hingga Tahap Persidangan

Imanuel Lodja - Senin, 04 Mei 2026 16:25 WIB
Koordinasi Lapas Medan dan BNNP NTT Perkuat Penanganan Kasus Narkotika Hingga Tahap Persidangan

digtara.com -MAP, tersangka kasus narkotika telah diserahkan bersama barang bukti (tahap II) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol Yulianus Yulianto melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT, Kombes Pol Sonny W. Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bagian dari tahapan akhir proses penyidikan dari penyidik BNNP NTT sebelum memasuki tahap penuntutan oleh Kejari Waikabubak.

Kasus berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka, Almahzumi, warga Kabupaten Sumba Barat Daya pada Minggu 15 September 2024 sekitar pukul 18.30 Wita.

Ia ditangkap di depan kantor Lion Parcel Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 529 gram.

Baca Juga:
Dari kasus tersebut dilakukan pengembangan dan mengarah kepada tersangka MAP.

Tersangka MAP rupanya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus Narkotika golongan I jenis ganja tahun 2022.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT bersama tim secara Intensif melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga menetapkan MAP sebagai tersangka.

Pada 28 April 2026, tersangka MAP dikeluarkan dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Sumba Barat, NTT.

Serah terima tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara atas nama Melanda Angga Pradana yang telah dinyatakan lengkap (P21).

Dengan status P21 tersebut, maka penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:
Penyerahan tahap II dilaksanakan di ruang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Waikabubak, Fajar Kurniawan didampingi oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Herman R. Deta.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II ini, maka kewenangan penanganan perkara secara hukum beralih dari penyidik BNNP NTT kepada pihak kejaksaan.

Selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat melaksanakan proses penuntutan serta membawa perkara ini ke tahap persidangan di pengadilan yang berwenang, guna memperoleh kepastian hukum atas perbuatan yang disangkakan kepada tersangka.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bule Perempuan Asal Australia Dicabuli Remaja Pria Saat Menikmati Suasana Pantai Di Sumba Barat Daya

Bule Perempuan Asal Australia Dicabuli Remaja Pria Saat Menikmati Suasana Pantai Di Sumba Barat Daya

Lagi, Pelajar SMA di Sumba Barat Daya Ditemukan Tewas Gantung Diri

Lagi, Pelajar SMA di Sumba Barat Daya Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tidak Terima Ditegur Orang Tua, Siswa SMA Di Sumba Barat Daya Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Tidak Terima Ditegur Orang Tua, Siswa SMA Di Sumba Barat Daya Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Pulang Gereja, Pemuda di Sumba Barat Daya Dianiaya Dan Sepeda Motor Dirampas

Pulang Gereja, Pemuda di Sumba Barat Daya Dianiaya Dan Sepeda Motor Dirampas

Patroli Anti Begal Diintensifkan Cegah Tindak Kriminal di Sumba Barat Daya

Patroli Anti Begal Diintensifkan Cegah Tindak Kriminal di Sumba Barat Daya

IRT di Sumba Barat Daya Meninggal Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang

IRT di Sumba Barat Daya Meninggal Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang

Komentar
Berita Terbaru