Bawa Narkoba Jenis Shabu, Warga Malang Diamankan di Kabupaten Sikka-NTT
Imanuel Lodja - Rabu, 29 Oktober 2025 07:52 WIB
ist
Tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis shabu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Sikka akhir pekan lalu
Diamankan pula uang pecahan total senilai Rp 921.000, satu buah handphone merek OPPO A57, satu unit sepeda motor supra tanpa plat, satu buah helm Bogo tanpa kaca, satu buah tas samping, satu buah dompet, satu bungkus rokok Djisamsoe kretek 234 berisi dua batang rokok dan dua buah pemantik.
ANS pun bakal dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ia juga dikenakan pasal 127 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ANS juga sudah melakukan tes urine. Hasilnya positif mengandung zat narkotika metamfetamina.
Baca Juga:Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno menegaskan kalau kasus ini masih terus ditangani pihak kepolisian.
"Penanganan kasus sudah pada tahap penyidikan. Tersangka sudah diamankan di Polres Sikka guna proses penyidikan selanjutnya," ujar Kapolres Sikka.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pakai Mobil Polisi, Polres Sikka Fasilitasi Antar Pengungsi Pulang Kembali ke Rumah
Ribuan Warga Sikka Masih Tempati Lokasi Pengungsian
Pemkab Sikka Mulai Pulangkan Warga Terdampak Gempa dari Posko Pengungsian
Wilayah Terisolir, Polairud Salurkan Bantuan ke Pulau Palue-Sikka Dengan Helikopter
Mendaulat Rais Aam, Bukan Menghitung Suara
Akses Terbatas, Warga Korban Gempa di Pulau Palu'e-Sikka Dievakuasi Pakai Helikopter
Komentar