Bawa Narkoba Jenis Shabu, Warga Malang Diamankan di Kabupaten Sikka-NTT
Imanuel Lodja - Rabu, 29 Oktober 2025 07:52 WIB
ist
Tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis shabu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Sikka akhir pekan lalu
Diamankan pula uang pecahan total senilai Rp 921.000, satu buah handphone merek OPPO A57, satu unit sepeda motor supra tanpa plat, satu buah helm Bogo tanpa kaca, satu buah tas samping, satu buah dompet, satu bungkus rokok Djisamsoe kretek 234 berisi dua batang rokok dan dua buah pemantik.
ANS pun bakal dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ia juga dikenakan pasal 127 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ANS juga sudah melakukan tes urine. Hasilnya positif mengandung zat narkotika metamfetamina.
Baca Juga:Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno menegaskan kalau kasus ini masih terus ditangani pihak kepolisian.
"Penanganan kasus sudah pada tahap penyidikan. Tersangka sudah diamankan di Polres Sikka guna proses penyidikan selanjutnya," ujar Kapolres Sikka.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Nelayan di Sikka-NTT Jadi DPO Karena Tangkap Ikan Dengan Bahan Peledak
Polisi Amankan Dua Pemuda Diduga Bawa Narkotika di Maumere , BB Ternyata Bubuk Gula
Diperiksa Penyidik Polres Sikka di Jawa Barat, Korban TPPO Beberkan 'Derita' Selama Jadi Pekerja Pub Eltras Maumere
Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP
Rehabilitasi Terumbu Karang, Satpolairud Polres Sikka dan Berbagai Elemen Tanam Ribuan Fragmen Karang
Beli BBM Pakai Bardcode Kendaraan Untuk Dijual ke Flores Timur, Dua Warga Sikka Diamankan Polisi
Komentar